Jessica Wongso Puji Ketulusan Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya Tanpa Dibayar, Tepis Jual Rumah dan Ruko
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama Jessica Kumala Wongso masih saja menjadi perbincangan hangat publik usai dirilisnya film dokumenter tertajuk Ice Cold: Murders, Coffee and Jessica Wongso yang mengangkat kisah perjalanan kasus kematian akibat kopi sianida yang dialami Wayan Mirna. Dalam kasus ini, Jessica berstatus tersangka dan sudah dipidanakan.
Terkait kasus yang kembali mencuat ini, ayah mendiang Mirna beberapa waktu lalu sempat melontarkan pernyataan bahwa keluarga Jessica Wongso diperas oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Dalam tayangan YouTube Karni Ilyas, Edi Darmawan, ayah Mirna, mengatakan kalau keluarga Jessica sampai menjual ruko dan rumah mereka.
Pernyataan Edi Darmawan itu langsung dibantah oleh Jessica Wongso lewat sepucuk surat yang ditulisnya dari balik jeruji besi. Surat itu diunggah oleh Otto Hasibuan di akun Instagram pribadinya. Melalui surat tersebut, Jessica bermaksud menjelaskan bahwa selama ini Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono.
Pro bono merupakan suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Dengan kata lain, Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Jessica secara sukarela tanpa dibayar sepeser pun.
"Saya, Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016. Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini," demikian bunyi pesan dalam surat yang di tulis Jessica Wongso, dikutip Kamis (12/10/2023).
Jessica juga mengatakan bahwa pernyataan yang menyebut keluarganya diperas Otto Hasibuan tidaklah benar. Dia menegaskan, keluarganya tidak menjual rumah atau harta benda demi membayar layanan hukum Otto Hasibuan.
"Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," sambungnya.
Maka itu, Jessica dan keluarga mengapresiasi segala bantuan yang dilakukan Otto Hasibuan dengan ketulusan hatinya. Jessica menyampaikan rasa terima kasihnya melalui surat tersebut. Dia pun membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat itu.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati dan tanpa bayaran apapun. Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggung jawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tutupnya.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Razman Arif Nasution, Pengacara Vadel Badjideh yang Penuh Kontroversi
Terkait kasus yang kembali mencuat ini, ayah mendiang Mirna beberapa waktu lalu sempat melontarkan pernyataan bahwa keluarga Jessica Wongso diperas oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Dalam tayangan YouTube Karni Ilyas, Edi Darmawan, ayah Mirna, mengatakan kalau keluarga Jessica sampai menjual ruko dan rumah mereka.
Pernyataan Edi Darmawan itu langsung dibantah oleh Jessica Wongso lewat sepucuk surat yang ditulisnya dari balik jeruji besi. Surat itu diunggah oleh Otto Hasibuan di akun Instagram pribadinya. Melalui surat tersebut, Jessica bermaksud menjelaskan bahwa selama ini Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono.
Pro bono merupakan suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Dengan kata lain, Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Jessica secara sukarela tanpa dibayar sepeser pun.
"Saya, Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016. Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini," demikian bunyi pesan dalam surat yang di tulis Jessica Wongso, dikutip Kamis (12/10/2023).
Jessica juga mengatakan bahwa pernyataan yang menyebut keluarganya diperas Otto Hasibuan tidaklah benar. Dia menegaskan, keluarganya tidak menjual rumah atau harta benda demi membayar layanan hukum Otto Hasibuan.
"Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," sambungnya.
Maka itu, Jessica dan keluarga mengapresiasi segala bantuan yang dilakukan Otto Hasibuan dengan ketulusan hatinya. Jessica menyampaikan rasa terima kasihnya melalui surat tersebut. Dia pun membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat itu.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati dan tanpa bayaran apapun. Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggung jawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tutupnya.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Razman Arif Nasution, Pengacara Vadel Badjideh yang Penuh Kontroversi
(tsa)