Sebulan Nikah, Hana Hanifah Resmi Gugat Cerai Suami

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:33 WIB
loading...
Sebulan Nikah, Hana Hanifah Resmi Gugat Cerai Suami
Hana Hanifah mengejutkan publik usai menggugat cerai sang suami usai satu bulan menikah. Masalah rumah tangga ini terkait dugaan perselingkuhan. Foto/ MPI.
A A A
JAKARTA - Hana Hanifah mengejutkan publik usai menggugat cerai sang suami usai satu bulan menikah.

Hana Hanifah buka suara mengenai problematika dalam rumah tangganya yang belum seumur jagung itu. Hana mencurahkan isi hatinya soal perselingkuhan hingga menghapus foto-foto mesra bersama suami.

Hingga akhirnya Hana Hanifah mantap untuk bercerai. Dia pun telah memberikan kuasa kepada pengacaranya, Acong Latief untuk mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Bogor.



"Di tanggal 8 kemarin, tanda tangan kuasa kuasa dan proses perceraian dilakukan. Sedang dalam proses daftar kan kalau online itu kita upload dulu kita nggak langsung dapat ini kan (nomor perkara). Salah satu tim kita sekarang sudah sedang daftar itu," ujar Acong Latief saat dijumpai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Hana Hanifah pun mengungkap bahwa salah satu alasannya mantap berpisah dengan Randy lantaran dirinya menemukan chat-chat mesra sang suami dengan mantan kekasihnya. Mirisnya, chat itu ditemukannya sepulangnya dari umroh bersama keluarganya, termasuk Randy.

"Awal mulanya dari chat-chatan dia sama mantannya. Dari setelah aku pulang umroh, itu kejadian tanggal 4 pas aku pulang umroh banget. Ada bukti chat aja, kalau check in segala macam nggak ada,"ungkap Hana Hanifah.

Sayangnya, Hana Hanifah tak bisa menunjukkan bukti chat yang dimilikinya. Namun dirinya menegaskan bahwa bukti tersebut akan diberikan saat proses perceraian di Pengadilan berlangsung.

"Nanti pas di Pengadilan aku bakal kasih bukti semuanya. Aku kan baru mergokin sekali. Chat-chat aja lah, ada bukti lah pokoknya,"sambungnya.

Acong Latif juga menimpali chat tersebut tak bisa ditunjukkan lantaran akan menjadi bukti untuk diberikan ke pengadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)