Tak Bisa Nafkahi Keluarga, Ammar Zoni Minta Irish Bella Menyewakan Rumahnya

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:18 WIB
loading...
Tak Bisa Nafkahi Keluarga,...
Ammar Zoni mengaku sempat meminta sang istri, Irish Bella untuk menyewakan rumahnya. Langkah ini diambil Ammar lantaran dirinya tidak bisa menafkahi keluarga. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni mengaku sempat meminta sang istri, Irish Bella untuk menyewakan rumahnya. Langkah ini diambil Ammar lantaran dirinya tidak bisa menafkahi keluarganya selama dipenjara karena kasus narkoba.

Sejak awal terjerat kasus narkoba, Ammar mengatakan dirinya berusaha untuk menafkahi Irish dan anaknya dengan menggunakan uang tabungan. Namun, hal tersebut hanya berjalan sampai tiga bulan lantaran seiring waktu, keuangannya menipis.

"Gue masih tanggung jawab sampe bulan ketiga pake tabungan gue setelah itu gue mulai dari nol lg. (Tabungan) habis tujuh bulan nggak ngapa-ngapain," kata Ammar dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (19/10/2023).

Pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar itu menjelaskan bahwa setelah tiga bulan, dia sudah tidak sanggup menafkahi Irish dan kedua anaknya. Bahkan dia meminta sang istri untuk menyewakan rumah barunya itu.





"Dia pindah ke rumah orang tuanya. More complicated," jelasnya.

Karena kejadian ini, artis 30 tahun itu terlihat sangat menyesalinya. Ammar menyadari kalau narkoba menghancurkan keluarganya.

"Itu yang gue rasakan, istri dan anak-anak gue masa depannya. Dan segala macam yang udah gue raih ilang gitu aja dalam waktu tujuh bulan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus narkoba di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023. Ammar ditangkap setelah polisi mengamankan dua orang.



Di mana satu di antaranya adalah sang sopir. Diketahui bahwa pemilik nama asli Muhammad Ammar Alruvi ini membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp1 juta. Dia pun telah menjalani rehabilitasi di Lido, kemudian dipindahkan di Lapas Cipinang, Jakarta.

Ammar Zoni kemudian divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023. Dia pun dinyatakan bebas murni pada Senin, 9 Oktober 2023.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)