Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya

Selasa, 31 Oktober 2023 - 10:50 WIB
loading...
Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
Ada beberapa jenis operasi tertentu yang ditanggung BPJS. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah operasi caesar ditanggung BPJS? Pertanyaan ini mungkin kerap terlintas di benak orang-orang.

Dalam ketentuannya, BPJS Kesehatan memang diketahui menanggung berbagai jenis biaya dalam layanannya. Ada beberapa jenis operasi tertentu yang ditanggung BPJS.

Lantas, bagaimana dengan operasi caesar sendiri? Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasannya berikut ini.

Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS?


Operasi caesar merupakan salah satu metode persalinan yang sudah banyak diketahui masyarakat. Singkatnya, operasi ini adalah prosedur pembedahan yang nantinya ditujukan untuk membantu mengeluarkan bayi.



Terkait pertanyaan mengenai biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS, jawabannya adalah benar. BPJS Kesehatan menanggung proses persalinan sesuai indikasi medis pada pasien terkait.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa penggunaan BPJS untuk operasi caesar tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses persalinan caesar dilakukan apabila status kehamilan dinilai berisiko tinggi untuk melahirkan secara normal.

Prosedur Melahirkan di Rumah Sakit Menggunakan BPJS


- Mendatangi faskes tingkat pertama yang telah terdaftar sesuai dengan status kepesertaan.

- Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan sesuai faskes tertera.

- Namun, apabila terdapat indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan persalinan caesar.

- Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat langsung menuju rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar.

- Sebagai catatan, ketika berada dalam situasi darurat, peserta bisa melahirkan langsung di rumah sakit tanpa rujukan.

Jadi, terjawab sudah pertanyaan apakah operasi caesar ditanggung BPJS. Jawabannya adalah benar, namun tentunya dengan ketentuan dan syarat yang telah dipenuhi.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)