Apakah Cek Kehamilan Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya

Kamis, 02 November 2023 - 20:32 WIB
loading...
Apakah Cek Kehamilan...
Cek kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Foto Ilustrasi/iStock
A A A
JAKARTA - Apakah cek kehamilan ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah 'ya' bila peserta mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan.

Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan pasal 50 ayat (2) disebutkan bahwa pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan anak balita oleh bidan atau dokter dapat dilayani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Peraturan inilah yang menjadi acuan bagi penyelenggara layanan kesehatan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan akses kesehatan ibu saat hamil, persalinan, maupun pasca persalinan. Pemeriksaan kehamilan bisa dilakukan sebanyak enam kali, termasuk pemeriksaan USG dua kali. Pemeriksaan dengan USG dapat dilakukan masing-masing satu kali pada trimester pertama dan ketiga.



Cek kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat dilakukan enam kali dengan ketentuan:

- 1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

- 2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

- 3 kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter berikut pemeriksaan USG-nya.

Adapun syarat untuk melakukan cek kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan adalah, peserta harus datang ke FKTP dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan yang statusnya aktif.

Peserta dengan status BPJS Kesehatan aktif dapat mendatangi FKTP tempat terdaftar, perlihatkan NIK KTP, lalu daftarkan diri ke petugas FKTP dengan menyampaikan tujuan yakni ingin berkonsultasi kehamilan. Jika dalam proses pemeriksaan ini terdapat kondisi medis pada ibu dan janin yang tidak bisa ditangani oleh FKTP, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)