Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri
Jum'at, 17 November 2023 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Atas kasus ini, Leon pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang menghina institusi Polri. Atas ucapannya, dia berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
![Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri]()
Foto/Ravie Wardani
Baca Juga: Leon Dozan Diduga Aniaya Pacar, Tantang Dilaporkan ke Polisi
"Kami menerapkan pasa 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," jelasnya.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," tambahnya.

Foto/Ravie Wardani
Baca Juga: Leon Dozan Diduga Aniaya Pacar, Tantang Dilaporkan ke Polisi
"Kami menerapkan pasa 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," jelasnya.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," tambahnya.
(dra)
Lihat Juga :