Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Jum'at, 17 November 2023 - 13:07 WIB
loading...
Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri
Leon Dozan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan institusi Polri. Leon dihadirkan di depan awak media dengan menggunakan baju oranye tahanan. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Leon Dozan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan institusi Polri, Jumat (17/11/2023). Leon dihadirkan di depan awak media dengan menggunakan baju oranye khas tahanan.

Leon terlihat menggunakan baju oranye dengan tulisan angka 10 pada bagian dadanya. Sedangkan kedua tangannya tampak diborgol erat oleh polisi.

Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Foto/Ravie Wardani

Putra Willy Dozan dan Betharia Sonata ini pun terlihat tertunduk lesu saat sejumlah polisi membawanya keluar dari ruangan menuju depan awak media.

Penampilan artis 26 tahun ini pun sangat berbeda jauh dari video yang viral di media sosial. Di mana dalam video tersebut, dia terlihat penuh amarah sambil menantang pihak kepolisian dan memeluk bagian leher sang pacar, Rinoa Aurora Senduk.

Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Foto/Ravie Wardani



Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Foto/Ravie Wardani

Sementara itu, Leon ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan institusi Polri setelah dilaporkan oleh Rinoa. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon telah ditangkap sejak Kamis, 16 November 2023 malam.

Leon, dikatakan Susatyo diamakankan polisi di kediamannya di kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Foto/Ravie Wardani

"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD, pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Susatyo.

Atas kasus ini, Leon pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang menghina institusi Polri. Atas ucapannya, dia berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Penampakan Leon Dozan Berbaju Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Foto/Ravie Wardani

Baca Juga: Leon Dozan Diduga Aniaya Pacar, Tantang Dilaporkan ke Polisi


"Kami menerapkan pasa 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," jelasnya.

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," tambahnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)