Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar dan Penistaan Institusi Polri, Leon Dozan Terancam Dipenjara 6 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk, pada Jumat (17/11/2023) ini.
Sebelumnya, Leon diamankan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya, kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023) malam. Leon terjerat dua kasus hukum yang berbeda yakni dugaan penganiayaan terhadap pacar dan penistaan institusi Polri. Sebab, aktor muda ini sempat melontarkan kalimat hinaan kepada polisi saat penganiayaan itu berlangsung.
"Kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya.
Untuk kasus penganiayaan, putra aktor laga Willy Dozan itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Leon juga berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penistaan terhadap institusi Polri dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara.
Artinya, pria 26 tahun itu terancam total hukuman selama kurang lebih enam tahun penjara.
"Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri hari ini, kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," kata Susatyo.
"Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," tambahnya.
Lihat Juga: Kronologi Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Berawal dari Saling Pandang
Sebelumnya, Leon diamankan oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya, kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2023) malam. Leon terjerat dua kasus hukum yang berbeda yakni dugaan penganiayaan terhadap pacar dan penistaan institusi Polri. Sebab, aktor muda ini sempat melontarkan kalimat hinaan kepada polisi saat penganiayaan itu berlangsung.
"Kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya.
Untuk kasus penganiayaan, putra aktor laga Willy Dozan itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Leon juga berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penistaan terhadap institusi Polri dengan ancaman satu tahun enam bulan penjara.
Artinya, pria 26 tahun itu terancam total hukuman selama kurang lebih enam tahun penjara.
"Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri hari ini, kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," kata Susatyo.
"Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," tambahnya.
Lihat Juga: Kronologi Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Berawal dari Saling Pandang
(tsa)