Industri Musik Tradisional Dapat Angin Segar, Kemenkumham Terbitkan Izin Operasional 3 LMK

Selasa, 21 November 2023 - 02:39 WIB
loading...
Industri Musik Tradisional Dapat Angin Segar, Kemenkumham Terbitkan Izin Operasional 3 LMK
Tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah. Foto/MPI/Wiwie Heriyani
A A A
JAKARTA - Industri musik tradisional di Indonesia kini mendapatkan angin segar. Pasalnya, tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

Izin ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tujuannya, tak lain untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional Nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.

"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin (20/11/2023).



“Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," lanjutnya.

Anggoro juga menyebutkan bahwa izin ini juga bisa berdampak bagi para pelaku pemusik tradisional agar lebih mengembangkan karya. Sehingga, mereka bisa bersaing di industri musik dan membawa dampak ekonomi.

“Sehingga para pemusik tradisional ini bisa mengembangkan karya-karya mereka untuk diakui secara ekonomi, ya harus terus terang juga,” kata Anggoro.

“Untuk kemudian membuat mereka bisa hidup dan bisa pede untuk berprofesi sebagai pemusik tradisional. Karena ini yang selalu dari kemarin yang terpinggirkan,” tambahnya.

Anggoro menilai, musik tradisional juga harus mendapatkan perlindungan sehingga para pelaku musik tersebut mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya. Pasalnya, musik tradisional memiliki potensi besar penggunaan dalam beragam perayaan atau kegiatan seremonial.

"Lagu-lagu daerah potensinya besar sekali, misalnya saja untuk acara pernikahan. Saya contohkan di salah satu negara umpama mau ada kegiatan, maka pihak penyelenggara harus merinci lagu-lagu yang akan ditampilkan kemudian membayar. Seperti itulah budaya yang diharapkan," tegas Anggoro.

Sebagai informasi, ketiga LMK yang mendapatkan izin operasional tersebut adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Citra Nusa Swara, dan LMK Prokarindo Utama.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)