LMK Musik Tradisi Nusantara Resmi Beroperasi, Ini Peran yang Diemban

Selasa, 21 November 2023 - 04:40 WIB
loading...
LMK Musik Tradisi Nusantara Resmi Beroperasi, Ini Peran yang Diemban
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra baru-baru ini membeberkan terkait pentingnya kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. Foto/MPI/Wiwie Heriyani
A A A
JAKARTA - Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra baru-baru ini membeberkan terkait pentingnya kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara.

Ahmad menjelaskan, pada dasarnya, LMK yang dibentuk pada 2021 merupakan bentuk komitmen perlindungan terhadap musik tradisional Indonesia dan guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.

“Akhirnya sampai ke hilir untuk melihat industri ya. Ini kan kalau untuk musik yang pop itu sudah ada perlindungannya. Nah musik tradisional yang khusus ini yang dari dulu selalu mengalami dilema. Awalnya ini antara masuk foklore, tapi ternyata sebenarnya ini karya baru. Itu juga menjadi perbincangan dan sebagainya,” beber Ahmad di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta, Senin (20/11/2023).



Ahmad mengungkapkan, LMK Musik Tradisi berperan untuk mengakomodir perlindungan paten bagi pencipta, pemain, hingga produser musik tradisi Nusantara. Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi, tetapi juga memajukannya.

“Akhirnya dari situlah penting ternyata terdapat banyak karya baru, walaupun berbasis tradisional. Nah ini yang kemudian membuat sepakat untuk mengadakan kumpul dan sebagainya, dan akhirnya terbentuk suatu lembaga manajemen kolektif khusus untuk musik tradisional,” paparnya.

Selain itu, Ahmad memastikan bahwa LMK musik tradisi ini bukan sekadar untuk meningkatkan capaian perolehan royalti, namun juga berperan dalam penentuan kebijakan pendelegasian kewenangan untuk menarik, menghimpun, serta mendistribusikan
hak cipta dan/atau hak terkait kepada LMK yang memiliki izin operasional.

“Jadi lembaga ini tidak hanya untuk mengurusi royalti dan sebagainya, tetapi saya ingin ini menjadi suatu penguatan ekosistem yang di dalamnya bagaimana melihat generasi dari pemusik-pemusik tradisional, sekaligus juga bagaimana bertemu dengan masyarakat,” papar Ahmad.

Sebagai informasi, industri musik tradisional di Indonesia kini mendapatkan angin segar. Pasalnya, tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.

Izin ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tujuannya, tak lain untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional Nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.

"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto.

Anggoro menyebutkan, izin ini juga bisa berdampak pada para pemusik tradisional agar lebih mengembangkan karya sehingga mereka dapat bersaing di industri musik dan membawa dampak ekonomi.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)