LMK Musik Tradisi Nusantara Resmi Beroperasi, Ini Peran yang Diemban
Selasa, 21 November 2023 - 04:40 WIB
loading...
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra baru-baru ini membeberkan terkait pentingnya kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. Foto/MPI/Wiwie Heriyani
A
A
A
JAKARTA - Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra baru-baru ini membeberkan terkait pentingnya kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara.
Ahmad menjelaskan, pada dasarnya, LMK yang dibentuk pada 2021 merupakan bentuk komitmen perlindungan terhadap musik tradisional Indonesia dan guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.
“Akhirnya sampai ke hilir untuk melihat industri ya. Ini kan kalau untuk musik yang pop itu sudah ada perlindungannya. Nah musik tradisional yang khusus ini yang dari dulu selalu mengalami dilema. Awalnya ini antara masuk foklore, tapi ternyata sebenarnya ini karya baru. Itu juga menjadi perbincangan dan sebagainya,” beber Ahmad di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Industri Musik Tradisional Dapat Angin Segar, Kemenkumham Terbitkan Izin Operasional 3 LMK
Ahmad mengungkapkan, LMK Musik Tradisi berperan untuk mengakomodir perlindungan paten bagi pencipta, pemain, hingga produser musik tradisi Nusantara. Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi, tetapi juga memajukannya.
“Akhirnya dari situlah penting ternyata terdapat banyak karya baru, walaupun berbasis tradisional. Nah ini yang kemudian membuat sepakat untuk mengadakan kumpul dan sebagainya, dan akhirnya terbentuk suatu lembaga manajemen kolektif khusus untuk musik tradisional,” paparnya.
Selain itu, Ahmad memastikan bahwa LMK musik tradisi ini bukan sekadar untuk meningkatkan capaian perolehan royalti, namun juga berperan dalam penentuan kebijakan pendelegasian kewenangan untuk menarik, menghimpun, serta mendistribusikan
hak cipta dan/atau hak terkait kepada LMK yang memiliki izin operasional.
“Jadi lembaga ini tidak hanya untuk mengurusi royalti dan sebagainya, tetapi saya ingin ini menjadi suatu penguatan ekosistem yang di dalamnya bagaimana melihat generasi dari pemusik-pemusik tradisional, sekaligus juga bagaimana bertemu dengan masyarakat,” papar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, pada dasarnya, LMK yang dibentuk pada 2021 merupakan bentuk komitmen perlindungan terhadap musik tradisional Indonesia dan guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.
“Akhirnya sampai ke hilir untuk melihat industri ya. Ini kan kalau untuk musik yang pop itu sudah ada perlindungannya. Nah musik tradisional yang khusus ini yang dari dulu selalu mengalami dilema. Awalnya ini antara masuk foklore, tapi ternyata sebenarnya ini karya baru. Itu juga menjadi perbincangan dan sebagainya,” beber Ahmad di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Industri Musik Tradisional Dapat Angin Segar, Kemenkumham Terbitkan Izin Operasional 3 LMK
Ahmad mengungkapkan, LMK Musik Tradisi berperan untuk mengakomodir perlindungan paten bagi pencipta, pemain, hingga produser musik tradisi Nusantara. Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi, tetapi juga memajukannya.
“Akhirnya dari situlah penting ternyata terdapat banyak karya baru, walaupun berbasis tradisional. Nah ini yang kemudian membuat sepakat untuk mengadakan kumpul dan sebagainya, dan akhirnya terbentuk suatu lembaga manajemen kolektif khusus untuk musik tradisional,” paparnya.
Selain itu, Ahmad memastikan bahwa LMK musik tradisi ini bukan sekadar untuk meningkatkan capaian perolehan royalti, namun juga berperan dalam penentuan kebijakan pendelegasian kewenangan untuk menarik, menghimpun, serta mendistribusikan
hak cipta dan/atau hak terkait kepada LMK yang memiliki izin operasional.
“Jadi lembaga ini tidak hanya untuk mengurusi royalti dan sebagainya, tetapi saya ingin ini menjadi suatu penguatan ekosistem yang di dalamnya bagaimana melihat generasi dari pemusik-pemusik tradisional, sekaligus juga bagaimana bertemu dengan masyarakat,” papar Ahmad.
Lihat Juga :