Sidang Inkrah Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan di PA Jaksel Ditunda

Kamis, 30 November 2023 - 17:26 WIB
loading...
Sidang Inkrah Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan di PA Jaksel Ditunda
Sidang inkrah cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan di PA Jaksel yang digelar hari ini, Kamis (30/11/2023) ditunda. Namun, Ferry absen dalam sidang ini. Foto/Instagram Venna Melinda
A A A
JAKARTA - Sidang inkrah cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) yang digelar hari ini, Kamis (30/11/2023) ditunda. Namun, Ferry absen dalam sidang ini.

Venna yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Irsan Muharam tampak tiba di PA Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Sementara baik Ferry dan kuasa hukumnya diketahui tidak hadir dalam sidang inkrah cerai ini.

Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk sidang inkrah cerai Venna dan Ferry ditunda. Adapun sidang ditunda sampai Ferry membayar nafkah mutah dan nafkah iddah sebesar Rp60 juta.

"Hasilnya pihak pak Ferry Irawan tak menghadiri persidangan. Hakim menunda sampai pak Ferry Irawan dapat membayarkan nafkah mutah dan nafkah iddah. Setelah mereka menyanggupi hal tersebut sampai dengan enam bulan," kata Irsan.





Menurut Irsan, jika Ferry tidak sanggup membayarkan nafkah sebesar Rp60 juta seperti yang diminta ibunda Verrell Bramasta itu, maka keduanya masih sah menjadi suami istri. Ini karena majelis hakim belum mengetuk palu.

Selain itu, Venna juga berencana akan menggugat mantan suaminya itu jika Ferry tidak kunjung memberikan nafkah. Ini karena ibu tiga anak tersebut ingin menuntut haknya.

"Ketika enam bulan Ferry Irawan tidak sanggup membayarkan nafkah tersebut dan tidak bisa mengikrarkan talak cerai. Maka dianggap Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus sebagai suami istri secara Pengadilan Agama Jakarta Selatan," jelasnya.

"Ketika Ferry tidak menyanggupi hal tersebut, kan Ferry dan Venna Melinda masih suami istri. Langkah selanjutnya beliau akan mengunggat, setelah enam bulan itu," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)