PA Jakarta Pusat Hentikan Perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia, Kenapa?
Rabu, 20 Desember 2023 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Keputusan mengeluarkan NO, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak lagi berwenang menangani perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia.
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," ucap Jajat Sudrajat.
Selain itu, Jajat menerangkan sejauh ini pihaknya telah memproses perkara itu, namun setelah berjalan pihaknya pun belum masuk ke pokok perkara sehingga diputuskan untuk dibatalkan.
"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," beber Jajat Sudrajat.
"(Eksepsi) Jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," ujar dia.
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," ucap Jajat Sudrajat.
Selain itu, Jajat menerangkan sejauh ini pihaknya telah memproses perkara itu, namun setelah berjalan pihaknya pun belum masuk ke pokok perkara sehingga diputuskan untuk dibatalkan.
"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," beber Jajat Sudrajat.
"(Eksepsi) Jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," ujar dia.
Lihat Juga :