PA Jakarta Pusat Hentikan Perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia, Kenapa?
Rabu, 20 Desember 2023 - 17:28 WIB
loading...
Gugatan cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia terpaksa dihentikan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kenapa? Foto/ Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Gugatan cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia terpaksa dihentikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pasalnya tidak sesuai dengan domisili perceraian dilayangkan sang artis.
Adanya penghentian perkara ini, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lulu per tanggal 14 Desember lalu.
Baca Juga: Penyanyi Keturunan Palestina Elyanna Beri Pesan Emosional saat Pose di Piramida
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Jajat Sudrajat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat Rabu (20/12/2023).
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," tutur dia lagi.
Adanya penghentian perkara ini, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lulu per tanggal 14 Desember lalu.
Baca Juga: Penyanyi Keturunan Palestina Elyanna Beri Pesan Emosional saat Pose di Piramida
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Jajat Sudrajat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat Rabu (20/12/2023).
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," tutur dia lagi.
Lihat Juga :