PA Jakarta Pusat Hentikan Perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia, Kenapa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia terpaksa dihentikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pasalnya tidak sesuai dengan domisili perceraian dilayangkan sang artis.
Adanya penghentian perkara ini, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lulu per tanggal 14 Desember lalu.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Jajat Sudrajat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat Rabu (20/12/2023).
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," tutur dia lagi.
Keputusan mengeluarkan NO, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak lagi berwenang menangani perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia.
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," ucap Jajat Sudrajat.
Selain itu, Jajat menerangkan sejauh ini pihaknya telah memproses perkara itu, namun setelah berjalan pihaknya pun belum masuk ke pokok perkara sehingga diputuskan untuk dibatalkan.
"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," beber Jajat Sudrajat.
"(Eksepsi) Jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," ujar dia.
Sebagai informasi, Lulu Tobing dan Bani Mulia secara resmi memutuskan menikah pada 24 Agustus 2019. Dari pernikahan itu, keduanya pun belum dikaruniai sang buah hati.
Namun selama menikah, kehidupan rumah tangganya jauh dari sorotan publik. Bahkan keduanya tidak jarang mengunggah potret mesra melalui akun media sosial.
Lihat Juga: Jennifer Lopez Dipaksa Jadi Saksi Pelecehan Seksual P Diddy, Masuk dalam Dokumen Pengadilan
Adanya penghentian perkara ini, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lulu per tanggal 14 Desember lalu.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Jajat Sudrajat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat Rabu (20/12/2023).
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," tutur dia lagi.
Keputusan mengeluarkan NO, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak lagi berwenang menangani perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia.
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," ucap Jajat Sudrajat.
Selain itu, Jajat menerangkan sejauh ini pihaknya telah memproses perkara itu, namun setelah berjalan pihaknya pun belum masuk ke pokok perkara sehingga diputuskan untuk dibatalkan.
"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," beber Jajat Sudrajat.
"(Eksepsi) Jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," ujar dia.
Sebagai informasi, Lulu Tobing dan Bani Mulia secara resmi memutuskan menikah pada 24 Agustus 2019. Dari pernikahan itu, keduanya pun belum dikaruniai sang buah hati.
Namun selama menikah, kehidupan rumah tangganya jauh dari sorotan publik. Bahkan keduanya tidak jarang mengunggah potret mesra melalui akun media sosial.
Lihat Juga: Jennifer Lopez Dipaksa Jadi Saksi Pelecehan Seksual P Diddy, Masuk dalam Dokumen Pengadilan
(tdy)