Ditetapkan Tersangka Kasus Film Porno, Akun Instagram Siskaeee Mendadak Hilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Akun Instagram Siskaeee mendadak hilang usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus film porno di salah satu rumah produksi milik Irwansyah berada di kawasan Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya kepada awak media Kamis (28/12/2023).
Pascapenetapan Siskaeee sebagai tersangka, MNC Portal Indonesia (MPI) mencoba melakukan penelusuran terhadap akun-akun Instagram Siskaeee. Salah satunya akun @vip_siskaeeenya3 kerap digunakan mendadak stagnan dan tak ada aktivitas apa pun.
Postingan terakhir rupanya terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023, di mana dalam postingan itu nampak Siskaeee berswafoto di salah satu ranjang. Sambil mengenakan daster bermotif bunga-bunga dengan menuliskan sebuah kalimat candaan.
"Yang bener ngitung jumlah bunganya ku pegging!" tulis Siskaeee melalui cuitan diakun instagram miliknya.
Adanya cuitan tersebut, sontak menuai respon dari netizen dengan menanyakan akun instagram milik perempuan bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari.
"Akun aslinya yang mana sih sriusan nanya," tulis netizen.
"Bunga apa did," tulis netizen.
"akun centang biru hilang apa gmn kak?," tulis netizen..
Adapun para pemeran ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Sedangkan untuk lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno ini. Mereka ialah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Bukan cuma itu, mereka juga meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta.
Atas kasus itu, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya kepada awak media Kamis (28/12/2023).
Pascapenetapan Siskaeee sebagai tersangka, MNC Portal Indonesia (MPI) mencoba melakukan penelusuran terhadap akun-akun Instagram Siskaeee. Salah satunya akun @vip_siskaeeenya3 kerap digunakan mendadak stagnan dan tak ada aktivitas apa pun.
Postingan terakhir rupanya terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023, di mana dalam postingan itu nampak Siskaeee berswafoto di salah satu ranjang. Sambil mengenakan daster bermotif bunga-bunga dengan menuliskan sebuah kalimat candaan.
"Yang bener ngitung jumlah bunganya ku pegging!" tulis Siskaeee melalui cuitan diakun instagram miliknya.
Adanya cuitan tersebut, sontak menuai respon dari netizen dengan menanyakan akun instagram milik perempuan bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari.
"Akun aslinya yang mana sih sriusan nanya," tulis netizen.
"Bunga apa did," tulis netizen.
"akun centang biru hilang apa gmn kak?," tulis netizen..
Adapun para pemeran ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Sedangkan untuk lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno ini. Mereka ialah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Bukan cuma itu, mereka juga meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta.
Atas kasus itu, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(tdy)