Apakah Operasi Caesar ERACS Ditanggung BPJS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Januari 2024 - 08:40 WIB
loading...
Apakah Operasi Caesar ERACS Ditanggung BPJS? Begini Ketentuannya
Apakah operasi caesar ERACS ditanggung BPJS? Jawabannya adalah ya bila pasien ibu hamil mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan. Foto Ilustrasi/iStock
A A A
JAKARTA - Apakah operasi caesar ERACS ditanggung BPJS? Jawabannya adalah 'ya' bila pasien ibu hamil mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan.

BPJS Kesehatan menurut ketentuannya memang menanggung berbagai jenis biaya layanan medis. Termasuk operasi caesar, atau lebih spesifik lagi operasi caesar dengan metode ERACS.

Untuk diketahui, ERACS merupakan singkatan dari Enhanced Recovery After Caesarean Surgery. Awalnya, metode tersebut digunakan untuk mempercepat proses penyembuhan pasien bedah rawat jalan. Metode ini berguna untuk meningkatkan kontrol nyeri serta mengurangi mual dan muntah pascaoperasi.



Dengan begitu, pasien yang telah menjalani operasi bedah tidak perlu perawatan di rumah sakit lebih lama. Metode tersebut mulai diterapkan untuk ibu yang melahirkan melalui operasi caesar pada 2018. Hal tersebut bertujuan agar ibu yang baru saja melahirkan bisa cepat pulih dan dapat fokus untuk merawat bayi.

Terkait pertanyaan mengenai biaya operasi caesar ERACS yang ditanggung BPJS, jawabannya adalah benar ditanggung. BPJS Kesehatan memang tidak menyebutkan secara spesifik soal tanggungan biaya operasi ERACS. Namun, sebagaimana metode persalinan caesar konvensional, untuk operasi ERACS, BPJS juga menanggung proses persalinan tersebut bila sesuai dengan indikasi medis pada si pasien.

Hanya, yang perlu digarisbawahi adalah, penggunaan BPJS untuk operasi caesar konvensional ataupun ERACS tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses persalinan caesar dilakukan apabila status kehamilan dinilai berisiko tinggi untuk melahirkan secara normal.

Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS

- Datangi faskes tingkat pertama yang telah terdaftar sesuai dengan status kepesertaan.

- Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan sesuai faskes tertera.



- Namun, apabila terdapat indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan persalinan caesar di rumah sakit.

- Setelah mendapat surat rujukan, pasien dapat langsung menuju rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar.

Sebagai catatan, khusus untuk operasi caesar ERACS, Anda perlu mengetahui dulu rumah sakit mana saja yang memiliki layanan tersebut. Sebab, tidak semua rumah sakit telah menerapkan metode persalinan itu.

Kembali ke pertanyaan awal apakah operasi caesar ERACS ditanggung BPJS? Jawabannya ya, namun dengan ketentuan dan syarat yang telah dipenuhi.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)