Ibra Azhari Samarkan Pembelian Narkoba dengan Parfum, Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 08 Januari 2024 - 19:33 WIB
loading...
A A A
Kini, Ibra Azhari yang sudah enak kali tersandung kasus narkoba pun dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar," ungkap Kombes Pol M. Syahduddi.

Sebagai informasi, Ibra Azhari ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (4/1/2024) di apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Jawaban Angelina Sondakh soal Kabar Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Bakal Nikah Tahun Ini

Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara. Kemudian, polisi menangkapnya untuk kedua kali pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram hingga ekstasi sebanyak 230 butir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Tak Ajukan Banding,...
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Rekomendasi
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
Berita Terkini
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Clara Shinta dan Muhammad...
Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Rujuk, Gugatan Cerai Resmi Dicabut
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved