Ibra Azhari Samarkan Pembelian Narkoba dengan Parfum, Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 08 Januari 2024 - 19:33 WIB
loading...
Ibra Azhari Samarkan Pembelian Narkoba dengan Parfum, Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Barat telah menggelar rilis kasus narkoba yang menyeret artis Ibra Azhari pada Senin (8/1/2024). Foto/ MPI.
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah menggelar rilis kasus narkoba yang menyeret artis Ibra Azhari pada Senin (8/1/2024).

Adik kandung Ayu Azhari dan Sarah Azhari itu ditangkap bersama NDY/NN alias Nandya Nathasia yang merupakan kekasih Ibra.



Kombes Pol M Syahduddi mengatakan modus mereka dalam membeli narkoba dengan cara menyamarkannya lewat pembelian parfum.

"Modus operasi membeli narkotika jenis sabu disamarkan dengan parfum dikirim melalui jasa kurir pengiriman online," kata Kombel Pol M Syahduddi, di Polres Metro Jakarta Barat.

Kini, Ibra Azhari yang sudah enak kali tersandung kasus narkoba pun dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar," ungkap Kombes Pol M. Syahduddi.

Sebagai informasi, Ibra Azhari ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (4/1/2024) di apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.



Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000, dan divonis dua tahun penjara. Kemudian, polisi menangkapnya untuk kedua kali pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram hingga ekstasi sebanyak 230 butir.

Belum jera, Ibra kembali terciduk mengonsumsi sabu yang akhirnya membuat ia harus dipindahkan ke LP Nusakambangan, pada 2005.

Keempat, Ibra lagi-lagi ditahan enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu pada 2013.

Kelima, Ibra kembali tertangkap mengkonsumsi Sabu pada Minggu, 22 Desember 2019 dan dinyatakan bebas pada November 2023.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)