Waspadai Kosmetik Merkuri, Ini Cara Mahveen Skincare Edukasi Konsumen!
Senin, 08 Januari 2024 - 17:46 WIB
loading...
Kehadiran marketplace dan masifnya perkembangan media sosial tak dipungkiri memberi andil signifikan pada penyebaran kosmetik ilegal. Foto/ ist.
A
A
A
JAKARTA - Kendati BPOM telah melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan yang tegas terhadap pelaku peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, selalu ada saja temuan di lapangan yang memprihatinkan.
Seperti temuan BPOM yang baru dirilis di penghujung tahun 2023 yang menyebut, selama periode September 2022 sampai Oktober 2023, ditemukan 181 item kosmetik (1,2 juta pieces) yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10.
Temuan yang bernilai nilai ekonomi mencapai Rp42 miliar tersebut tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan (sumber : https://standar-otskk.pom.go.id/berita/public-warning-2023)
Kehadiran marketplace dan masifnya perkembangan media sosial tak dipungkiri memberikan andil yang signifikan pada penyebaran kosmetik ilegal tersebut. Selama patroli siber periode Januari hingga September 2023, BPOM masih menemukan produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang dijual secara online.
Langkah yang dilakukan BPOM pun tidak main-main, dengan mengajukan permohonan penutupan dan pemblokiran website ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta suspend toko online kepada marketplace bahkan pemusnahan produk untuk memutus mata rantai supply dan demand.
Ironisnya menurut pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM L. Rizka Andalucia mengungkapkan, tren temuan produk tersebut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan setidaknya 10-20% setiap tahunnya dalam tiga tahun terakhir ini. Artinya, memang di satu sisi, ada ceruk pasar yang membeli produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Upaya memutuskan mata rantai supply dan demand yang dilakukan BPOM selama ini, tentu harus terus didukung oleh peran masyarakat. Menurut founder sekaligus juga CEO Mahveen Natural Skincare, dr. Nur Achmad Fauzi menyebut, upaya BPOM harus didukung oleh keterlibatan aktif pelaku bisnis kosmetika, terutama dalam menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenali bahan berbahaya kosmetik apalagi sampai menggunakannya.
Seperti temuan BPOM yang baru dirilis di penghujung tahun 2023 yang menyebut, selama periode September 2022 sampai Oktober 2023, ditemukan 181 item kosmetik (1,2 juta pieces) yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10.
Temuan yang bernilai nilai ekonomi mencapai Rp42 miliar tersebut tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan (sumber : https://standar-otskk.pom.go.id/berita/public-warning-2023)
Kehadiran marketplace dan masifnya perkembangan media sosial tak dipungkiri memberikan andil yang signifikan pada penyebaran kosmetik ilegal tersebut. Selama patroli siber periode Januari hingga September 2023, BPOM masih menemukan produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang dijual secara online.
Langkah yang dilakukan BPOM pun tidak main-main, dengan mengajukan permohonan penutupan dan pemblokiran website ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta suspend toko online kepada marketplace bahkan pemusnahan produk untuk memutus mata rantai supply dan demand.
Ironisnya menurut pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM L. Rizka Andalucia mengungkapkan, tren temuan produk tersebut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan setidaknya 10-20% setiap tahunnya dalam tiga tahun terakhir ini. Artinya, memang di satu sisi, ada ceruk pasar yang membeli produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Upaya memutuskan mata rantai supply dan demand yang dilakukan BPOM selama ini, tentu harus terus didukung oleh peran masyarakat. Menurut founder sekaligus juga CEO Mahveen Natural Skincare, dr. Nur Achmad Fauzi menyebut, upaya BPOM harus didukung oleh keterlibatan aktif pelaku bisnis kosmetika, terutama dalam menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenali bahan berbahaya kosmetik apalagi sampai menggunakannya.
Lihat Juga :