Kasus Film Porno, Tersangka Bima Prawira Dicecar 37 Pertanyaan selama 3 Jam

Senin, 15 Januari 2024 - 16:56 WIB
loading...
Kasus Film Porno, Tersangka...
Bima Prawira, tersangka kasus produksi film porno dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Foto/ mpi.
A A A
JAKARTA - Bima Prawira yang menjadi tersangka kasus produksi film porno dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, kuasa hukum Bima Prawira, Rendy Renaldo mengungkapkan, kliennya dicecar 37 pertanyaan seputar kasus produksi film berjudul "Kramat Tunggak" tersebut.

Baca Juga: Siskaeee Akan Diperiksa Kasus Film Porno Hari Ini usai Jadi Tersangka

"Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih, seharusnya BP sebenarnya dihadirkan tanggal 8 Januari kemarin namun bersangkutan sakit bukan mangkir ya, dan ada surat dokternya kemarin kami kuasa hukum yang datang," kata Rendy Renaldo saat mendampingi kliennya.

Meski Bima Prawira telah ditetapkan sebagai tersangka, Rendy menyebut bahwa kliennya itu tidak ditahan. Pasalnya, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pihak penyidik.

Beruntungnya surat permohonan itu dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sehingga kliennya tidak ditahan, walaupun telah berstatus sebagai tersangka.

"Sekarang saudara BP sudah dijalani dan pada hari ini saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, puji syukur dikabulkan oleh pihak polisi," jelas Bima Prawira.

"Tadi BP ditanyakan peran dari saudara BP apa saja dan bagaimana saudara BP ini bisa bermain di film tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bima Prawira mengaku kecewa karena dirinya pun akhirnya terseret dalam kasus produksi film porno tersebut. Padahal sebagai aktor, ia telah berkomitmen untuk memberikan penampilan akting terbaiknya dalam film tersebut.

Namun sayangnya, ia dan sejumlah pemeran lainnya justru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat memproduksi film porno.

"Aku lebih sebagai ke pekerja seni, aku kecewa production house yang sekarang jadi perkara, kita sebagai pekerja seni dan kami bertanggungjawab, malah mengecewakan dan terkena masalah hukum," tutur Bima Prawira.

Selain itu, berdasarkan jadwal, Siskaeee pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno tersebut. Namun hingga Pukul 16.20 WIB, bersangkutan belum menunjukan tanda-tanda hadir di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Inara Rusli Bertemu Virgoun Bahas Perdamaian usai Bercerai

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah menjadi tersangka diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyelidikan Kematian...
Penyelidikan Kematian Lula Lahfah Resmi Dihentikan Polisi, Ini Alasannya
Polisi Pastikan Tak...
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana Pada Kematian Lula Lahfah
Digugat Dugaan Penipuan...
Digugat Dugaan Penipuan Akpol, Adly Fairuz Tegaskan Tak Pernah Mengaku Cucu Jenderal
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Viral Warung Epy Kusnandar...
Viral Warung Epy Kusnandar Didatangi Preman, Polisi Telusuri Kasusnya
5 Potret Mantan Artis...
5 Potret Mantan Artis Porno Rae Lil Black Isi Kajian di Jakarta, Penampilannya Bikin Haru
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Rekomendasi
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Berita Terkini
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya, Nuca Adakan 'LAGI Sama Nuca
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved