Kasus Film Porno, Tersangka Bima Prawira Dicecar 37 Pertanyaan selama 3 Jam

Senin, 15 Januari 2024 - 16:56 WIB
loading...
Kasus Film Porno, Tersangka Bima Prawira Dicecar 37 Pertanyaan selama 3 Jam
Bima Prawira, tersangka kasus produksi film porno dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Foto/ mpi.
A A A
JAKARTA - Bima Prawira yang menjadi tersangka kasus produksi film porno dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, kuasa hukum Bima Prawira, Rendy Renaldo mengungkapkan, kliennya dicecar 37 pertanyaan seputar kasus produksi film berjudul "Kramat Tunggak" tersebut.



"Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih, seharusnya BP sebenarnya dihadirkan tanggal 8 Januari kemarin namun bersangkutan sakit bukan mangkir ya, dan ada surat dokternya kemarin kami kuasa hukum yang datang," kata Rendy Renaldo saat mendampingi kliennya.

Meski Bima Prawira telah ditetapkan sebagai tersangka, Rendy menyebut bahwa kliennya itu tidak ditahan. Pasalnya, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pihak penyidik.

Beruntungnya surat permohonan itu dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sehingga kliennya tidak ditahan, walaupun telah berstatus sebagai tersangka.

"Sekarang saudara BP sudah dijalani dan pada hari ini saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, puji syukur dikabulkan oleh pihak polisi," jelas Bima Prawira.

"Tadi BP ditanyakan peran dari saudara BP apa saja dan bagaimana saudara BP ini bisa bermain di film tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bima Prawira mengaku kecewa karena dirinya pun akhirnya terseret dalam kasus produksi film porno tersebut. Padahal sebagai aktor, ia telah berkomitmen untuk memberikan penampilan akting terbaiknya dalam film tersebut.

Namun sayangnya, ia dan sejumlah pemeran lainnya justru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat memproduksi film porno.

"Aku lebih sebagai ke pekerja seni, aku kecewa production house yang sekarang jadi perkara, kita sebagai pekerja seni dan kami bertanggungjawab, malah mengecewakan dan terkena masalah hukum," tutur Bima Prawira.

Selain itu, berdasarkan jadwal, Siskaeee pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno tersebut. Namun hingga Pukul 16.20 WIB, bersangkutan belum menunjukan tanda-tanda hadir di Polda Metro Jaya.



Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah menjadi tersangka diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)