Siskaeee Bakal Diperiksa Hari Ini, Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi
Jum'at, 19 Januari 2024 - 07:33 WIB
loading...
Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus film porno. Foto/ mpi.
A
A
A
JAKARTA - Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus produksi film porno.
Meski begitu, Siskaee mengklaim belum menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dirinya yang dijadwalkan pada Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Kenang Mendiang Ibunda, Maxime Bouttier Unggah Foto Lawas Bersama sang Mama
"Hingga saat ini Siskaeee kabarnya belum menerima surat panggilan dari penyidik," ujar Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dihubungi awak media.
Dengan beralasan belum menerima surat panggilan polisi, Tofan mengatakan bahwa kliennya belum memenuhi panggilan polisi sejauh ini.
"Sehingga sampai saat ini Siskaeee belum ada konfirmasi kepada kami untuk kehadirannya memenuhi panggilan tersebut," tutur Tofan.
Kendati demikian, Tofan enggan memastikan Siskaeee menghadiri pemeriksaan. Padahal, sejauh ini, kliennya itu telah dinyatakan dua kali mangkir semenjak pemanggilan pertama.
"Nanti setelah suratnya diterima, kami akan sampaikan kepada media," tutur Tofan Ginting.
Terkait pemanggilan, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Siskaeee mangkir dari pemeriksaan pada 15 Januari 2024. Polisi pun bakal memanggil Siskaeee kembali.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan mengeluarkan surat," kata Ade ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah menjadi tersangka diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Baca Juga: Atta Halilintar Jadi Korban Hoaks Promosi Judi Online Pakai Teknologi AI, Kecam Keras Pelaku
Penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Meski begitu, Siskaee mengklaim belum menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dirinya yang dijadwalkan pada Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Kenang Mendiang Ibunda, Maxime Bouttier Unggah Foto Lawas Bersama sang Mama
"Hingga saat ini Siskaeee kabarnya belum menerima surat panggilan dari penyidik," ujar Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dihubungi awak media.
Dengan beralasan belum menerima surat panggilan polisi, Tofan mengatakan bahwa kliennya belum memenuhi panggilan polisi sejauh ini.
"Sehingga sampai saat ini Siskaeee belum ada konfirmasi kepada kami untuk kehadirannya memenuhi panggilan tersebut," tutur Tofan.
Kendati demikian, Tofan enggan memastikan Siskaeee menghadiri pemeriksaan. Padahal, sejauh ini, kliennya itu telah dinyatakan dua kali mangkir semenjak pemanggilan pertama.
"Nanti setelah suratnya diterima, kami akan sampaikan kepada media," tutur Tofan Ginting.
Terkait pemanggilan, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Siskaeee mangkir dari pemeriksaan pada 15 Januari 2024. Polisi pun bakal memanggil Siskaeee kembali.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan mengeluarkan surat," kata Ade ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah menjadi tersangka diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Baca Juga: Atta Halilintar Jadi Korban Hoaks Promosi Judi Online Pakai Teknologi AI, Kecam Keras Pelaku
Penetapan tersangka ini, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
(tdy)
Lihat Juga :