Ini Modus YA Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Kolam Renang

Senin, 12 Februari 2024 - 14:41 WIB
loading...
Ini Modus YA Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Kolam Renang
Polisi akhirnya mengungkap modus YA, pacar Tamara Tyasmara menenggelamkan Dante di kolam renang. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Pilda Metro Jaya. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap modus YA , pacar Tamara Tyasmara menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di kolam renang. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Pilda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Wira mengatakan bahwa YA menenggelamkan Dante yang merupakan putra Tamara dan Angger Dimas sebanyak 12 kali. Modus pria ini diketahui setelah penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Modus operandi dari penyidikan dan penyelidikan bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tak ada orang yang melihat itu kemudian memendamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang variatif," kata Wira di kantornya, Senin (12/2/2024).

Wira lalu menjelaskan durasi YA selaku tersangka saat menenggelamkan korban. Adapun kejadian ini, berlangsung di kolam renang sedalam 1,5 meter.





"Antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, 26 detik, 5 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir, sebanyak 54 detik," jelasnya.

"Nanti penjelasan durasi dibenamkannya di kolam dijelaskan lebih detail oleh tim analis IT Puslabfor," sambungnya.

Dante, disebut Wira sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi kolam setelah ditenggelamkan oleh YA.

"Korban berusaha berenang ke tepian kolam. Namun tersangka melakukan gerakan mencurigakan sehingga korban gagal ke tepi kolam," ujarnya.



Sebelum dinyatakan meninggal dunia, polisi mengungkap Dante sempat diberi pertolongan pertama dari orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah korban mendapat pertolongan pertama oleh yang ada di kolam renang, korban sudah tidak bernapas," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.



Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)