Tamara Tyasmara Ternyata Izinkan Dante Berenang Bareng YA di Kolam Sedalam 1,5 Meter

Senin, 12 Februari 2024 - 12:25 WIB
loading...
Tamara Tyasmara Ternyata...
Tamara Tyasmara mengaku mengetahui Dante berenang dengan pacarnya, YA di kolam sedalam 1,5 meter. Dia pun mengizinkan sang anak berenang di kolam tersebut. Foto/Instagram Tamara Tyasmara
A A A
JAKARTA - Tamara Tyasmara mengaku mengetahui putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante berenang dengan pacarnya, Yudha Arfandi (YA) di kolam sedalam 1,5 meter. Dia pun mengizinkan sang anak berenang di kolam tersebut.

Hal ini senada dengan temuan polisi. Di mana hasil penyelidikan menngungkap bahwa Dante , yang merupakan putra Tamara dan DJ kenamaan Tanah Air, Angger Dimas tewas ditenggelamkan oleh YA di kolam renang sedalam 1,5 meter.

Meski mengatahui anaknya berenang di kolam sedalam 1,5 meter, Tamara mengklaim jika putranya sudah mahir dan biasa berenang di kolam tersebut.

"Kan cuma ada dua (kolam). Yang satu anak-anak, yang satu dewasa. Hampir 1,5 meter dan Dante udah biasa renang di 1,5 meter," kata Tamara usai tahlilan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.





"Kan dia bukan renang dari ujung ke ujung," sambungnya.

Menurut Tamara, sang putra memang tengah gemar berenang di kolam yang bisa dibilang untuk dewasa tersebut.

"Kebetulan Dante lagi suka berenang di kolam dalem. Dia lagi sok tahu gitu," jelasnya.

Hobi berenangnya itu tidak membuat Dante takut untuk berenang di kolam sedalam 1,5 meter meski baru bisa berenang.



"Di kolam cetek 10 menit abis itu pindah, ke kolam dalem. Dia baru bisa renang yang bolak-balik, lagi hobinya renang," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.

Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)