Polisi Sebut Dante Sempat Berusaha Selamatkan Diri dengan Berenang ke Tepi Kolam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebut Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante , putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas berusaha menyelamatkan Diri dari YA . Dari video CCTV di lokasi kejadian, Dante terlihat berkali-kali berenang ke tepi kolam.
Dirreskrimum Pilda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan saat Dante akan berenang ke tepi kolam untuk menyelamatkan diri, namun YA menarik tubuh dan kaki bocah agar kembali berenang.
Bahkan berdasarkan penyelidikan, YA terbukti menarik tubuh Dante sebanyak empat kali. Pacar Tamara ini juga melakukan sejumlah gerakan yang mencurikan sehingga membuat bocah itu gagal menuju tepi kolam.
"Korban berusaha berenang ke tepian kolam. Namun tersangka melakukan gerakan mencurigakan sehingga korban gagal ke tepi kolam," kata Wira di kantornya, Senin (12/2/2024).
"Setiap korban (Dante) mau menggapai ke pinggir kolam, tersangka (YA) berusaha menarik badan dan kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal itu sebanyak empat kali," sambungnya.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan hal tersebut dilakukan YA kepada Dante di kolam sedalam 1,5 meter. Di mana YA tega menenggelamkan bocah tersebut sebanyak 12 kali ke kolam renang.
"Modus operandi dari penyidikan dan penyelidikan bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tak ada orang yang melihat itu kemudian memendamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang variatif," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Dirreskrimum Pilda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan saat Dante akan berenang ke tepi kolam untuk menyelamatkan diri, namun YA menarik tubuh dan kaki bocah agar kembali berenang.
Bahkan berdasarkan penyelidikan, YA terbukti menarik tubuh Dante sebanyak empat kali. Pacar Tamara ini juga melakukan sejumlah gerakan yang mencurikan sehingga membuat bocah itu gagal menuju tepi kolam.
"Korban berusaha berenang ke tepian kolam. Namun tersangka melakukan gerakan mencurigakan sehingga korban gagal ke tepi kolam," kata Wira di kantornya, Senin (12/2/2024).
"Setiap korban (Dante) mau menggapai ke pinggir kolam, tersangka (YA) berusaha menarik badan dan kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal itu sebanyak empat kali," sambungnya.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan hal tersebut dilakukan YA kepada Dante di kolam sedalam 1,5 meter. Di mana YA tega menenggelamkan bocah tersebut sebanyak 12 kali ke kolam renang.
"Modus operandi dari penyidikan dan penyelidikan bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tak ada orang yang melihat itu kemudian memendamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang variatif," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(dra)