Penjaga Kolam Renang Sempat Pergoki YA Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjaga kolam renang dikabarkan sempat memergoki YA saat menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante , anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Namun, saat itu YA melakukan aksi kejinya dalam waktu singkat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa penjaga kolam renang yang melihat aksi YA menenggelamkan Dante mengira anak Tamara itu tengah berlatih berenang. Sehingga membuatnya tidak curiga.
Berdasarkan bukti berupa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, YA terlihat langsung mengangkat Dante saat penjaga kolam memergokinya. Polisi pun menduga aksi pacar Tamara ini telah direncanakan.
“Di dalam video, ada indikasi bahwa ketika durasinya pendek ada lifeguard (penjaga kolam renang) yang melihat. Nah ini nanti kita dalami lagi dengan lifeguard yang ada," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.
“Ketika ada lifeguard yang lewat jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanakan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," sambungnya.
Dalam pemeriksaan, YA mengaku telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi yang berbeda-beda. Dia melakukan aksi kejinya ini di dalam kolam renang sedalam 1,5 meter.
Selain itu, YA juga terbukti menarik tubuh bocah tersebut saat putra Angger Dimas ini berusaha menyelamatkan dirinya dengan berenang ke tepi kolam renang. Akibatnya, Dante pun kembali dipaksa untuk berenang dan tetap berada di air.
“Antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, 26 detik, 5 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir, sebanyak 54 detik,” jelasnya.
“Setiap korban (Dante) mau menggapai ke pinggir kolam, tersangka (YA) berusaha menarik badan dan kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal itu sebanyak empat kali,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa penjaga kolam renang yang melihat aksi YA menenggelamkan Dante mengira anak Tamara itu tengah berlatih berenang. Sehingga membuatnya tidak curiga.
Berdasarkan bukti berupa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, YA terlihat langsung mengangkat Dante saat penjaga kolam memergokinya. Polisi pun menduga aksi pacar Tamara ini telah direncanakan.
“Di dalam video, ada indikasi bahwa ketika durasinya pendek ada lifeguard (penjaga kolam renang) yang melihat. Nah ini nanti kita dalami lagi dengan lifeguard yang ada," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.
“Ketika ada lifeguard yang lewat jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanakan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," sambungnya.
Dalam pemeriksaan, YA mengaku telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi yang berbeda-beda. Dia melakukan aksi kejinya ini di dalam kolam renang sedalam 1,5 meter.
Selain itu, YA juga terbukti menarik tubuh bocah tersebut saat putra Angger Dimas ini berusaha menyelamatkan dirinya dengan berenang ke tepi kolam renang. Akibatnya, Dante pun kembali dipaksa untuk berenang dan tetap berada di air.
“Antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, 26 detik, 5 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir, sebanyak 54 detik,” jelasnya.
“Setiap korban (Dante) mau menggapai ke pinggir kolam, tersangka (YA) berusaha menarik badan dan kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal itu sebanyak empat kali,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(dra)