Tamara Tyasmara dan YA Sudah Rencanakan Bawa Dante ke Kolam Renang, Sempat Survei Lokasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tamara Tyasmara dan YA sudah merencanakan untuk membawa Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante ke kolam renang sebelum meninggal dunia. Keduanya bahkan sempat survei lokasi tersebut.
Tamara dan YA , dikatakan Kasubdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu datang ke kolam renang tersebut untuk memeriksa beberapa hal.
Kepada penyidik, Tamara mengaku melakukan survei untuk mengetahui fasilitas kolam renang itu sebelum membawa putra Angger Dimas tersebut berenang. Dia juga telah menentukan kolam mana yang akan dipakai anaknya untuk berenang.
"Berdasarkan jawaban ibu korban, mengecek kolam renang, air, dan seluruh fasilitas di sana baru diputuskan melakukan latihan renang di sana," kata Rovan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.
"Iya benar (Tamara Tyasmara dan YA sudah merencanakan Dante berenang di sana). Setelah mengecek diputuskan berlatih renang di sana," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa berdasarkan bukti CCTV dan gelar perkara di lokasi kejadian, YA terbukti menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Aksi kejinya ini dilakukan di kolam renang sedalam 1,5 meter. YA pun sempat dipergoki oleh penjaga kolam renang. Hanya saja, pebuatannya tidak dicurigai lantaran dia langsung mengangkat tubuh anak pacarnya itu.
"Di dalam video, ada indikasi bahwa ketika durasinya pendek ada lifeguard (penjaga kolam renang) yang melihat. Nah ini nanti kita dalami lagi dengan lifeguard yang ada," jelas Wira.
"Ketika ada lifeguard yang lewat jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanakan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," tambahnya.
Selain itu, YA juga sempat menarik tubuh Dante sebanyak empat kali saat bocah tersebut berusaha untuk menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi kolam. Akibatnya, Dante pun kembali dipaksa untuk berenang dan tetap berada di air.
"Setiap korban (Dante) mau menggapai ke pinggir kolam, tersangka (YA) berusaha menarik badan dan kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal itu sebanyak empat kali,” tutup Wira.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Tamara dan YA , dikatakan Kasubdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu datang ke kolam renang tersebut untuk memeriksa beberapa hal.
Kepada penyidik, Tamara mengaku melakukan survei untuk mengetahui fasilitas kolam renang itu sebelum membawa putra Angger Dimas tersebut berenang. Dia juga telah menentukan kolam mana yang akan dipakai anaknya untuk berenang.
"Berdasarkan jawaban ibu korban, mengecek kolam renang, air, dan seluruh fasilitas di sana baru diputuskan melakukan latihan renang di sana," kata Rovan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.
"Iya benar (Tamara Tyasmara dan YA sudah merencanakan Dante berenang di sana). Setelah mengecek diputuskan berlatih renang di sana," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa berdasarkan bukti CCTV dan gelar perkara di lokasi kejadian, YA terbukti menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Aksi kejinya ini dilakukan di kolam renang sedalam 1,5 meter. YA pun sempat dipergoki oleh penjaga kolam renang. Hanya saja, pebuatannya tidak dicurigai lantaran dia langsung mengangkat tubuh anak pacarnya itu.
"Di dalam video, ada indikasi bahwa ketika durasinya pendek ada lifeguard (penjaga kolam renang) yang melihat. Nah ini nanti kita dalami lagi dengan lifeguard yang ada," jelas Wira.
"Ketika ada lifeguard yang lewat jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanakan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," tambahnya.
Selain itu, YA juga sempat menarik tubuh Dante sebanyak empat kali saat bocah tersebut berusaha untuk menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi kolam. Akibatnya, Dante pun kembali dipaksa untuk berenang dan tetap berada di air.
"Setiap korban (Dante) mau menggapai ke pinggir kolam, tersangka (YA) berusaha menarik badan dan kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal itu sebanyak empat kali,” tutup Wira.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.
Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(dra)