Wulan Guritno Pinjamkan Uang Rp396 Juta ke Sabda Ahessa untuk Renovasi Rumah
Selasa, 27 Februari 2024 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
"Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjutnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ini, bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku itu menuntut mantan pacarnya untuk segera mengembalikan dana talangan yang telah dia berikan.
"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," ujarnya.
Selain itu, disebutkan juga dalam SIPP bahwa Wulan menuntut ganti rugi. Tak tanggung-tanggung, artis tersebut meminta sang pacar membayar uang sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan Gegara Utang
"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)," jelasnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ini, bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku itu menuntut mantan pacarnya untuk segera mengembalikan dana talangan yang telah dia berikan.
"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," ujarnya.
Selain itu, disebutkan juga dalam SIPP bahwa Wulan menuntut ganti rugi. Tak tanggung-tanggung, artis tersebut meminta sang pacar membayar uang sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan Gegara Utang
"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)," jelasnya.
Lihat Juga :