Sidang Gugatan Dana Talangan Wulan Guritno Atas Sabda Ahessa Digelar 29 Februari

Selasa, 27 Februari 2024 - 12:30 WIB
loading...
Sidang Gugatan Dana...
Sidang gugatan dana talangan Wulan Guritno atas Sabda Ahessa digelar pada Kamis (29/2/2024). Sebelumnya, sidang dijadwalkan pada Kamis, 22 Februari 2024. Foto/Instagram Wulan Guritno
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan dana talangan Wulan Guritno atas Sabda Ahessa akan digelar pada Kamis (29/2/2024). Sebelumnya, sidang perdana telah dijadwalkan pada Kamis, 22 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sayangnya, pada sidang perdana gugatan dana talangan yang diajukan Wulan itu, Sabda dilaporkan tidak hadir. Karena itu, PN Jakarta Selatan menjadwalkan ulang persidangan ini pada Kamis (29/2/2024).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang gugatan mendatang beragendakan memanggil Sabda selaku tergugat. Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

"Namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok 29 Februari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Kembalikan Uang Rp396 Juta yang Dipinjam



Namun, jika putra almarhum Sys NS ini kembali mangkir dalam sidang, Djuyamto menjelaskan bahwa hakim akan mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata ini.

"Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," jelasnya.

Di sisi lain, Djuyamto membenarkan bahwa bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku itu menggugat dana talangan sebesar Rp396 juta.

Di mana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, uang tersebut digunakan Sabda untuk renovasi rumah yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wulan Guritno Pinjamkan Uang Rp396 Juta ke Sabda Ahessa untuk Renovasi Rumah

"Jadi yang digugat itu nilai gugatan itu kan memang sesuai di bawah Rp500 juta, yang dituntut itu Rp396 juta," ujarnya.

"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT," tulis keterangan pada SIPP.

Oleh karenanya, Wulan menuntut mantan pacarnya itu untuk segera mengembalikan dana talangan yang telah dia pinjamkan.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," pungkasnya.

Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan Gegara Utang
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Berita Terkini
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 27 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved