Sidang Gugatan Dana Talangan Wulan Guritno Atas Sabda Ahessa Digelar 29 Februari

Selasa, 27 Februari 2024 - 12:30 WIB
loading...
Sidang Gugatan Dana Talangan Wulan Guritno Atas Sabda Ahessa Digelar 29 Februari
Sidang gugatan dana talangan Wulan Guritno atas Sabda Ahessa digelar pada Kamis (29/2/2024). Sebelumnya, sidang dijadwalkan pada Kamis, 22 Februari 2024. Foto/Instagram Wulan Guritno
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan dana talangan Wulan Guritno atas Sabda Ahessa akan digelar pada Kamis (29/2/2024). Sebelumnya, sidang perdana telah dijadwalkan pada Kamis, 22 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sayangnya, pada sidang perdana gugatan dana talangan yang diajukan Wulan itu, Sabda dilaporkan tidak hadir. Karena itu, PN Jakarta Selatan menjadwalkan ulang persidangan ini pada Kamis (29/2/2024).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang gugatan mendatang beragendakan memanggil Sabda selaku tergugat. Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

"Namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok 29 Februari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).





Namun, jika putra almarhum Sys NS ini kembali mangkir dalam sidang, Djuyamto menjelaskan bahwa hakim akan mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata ini.

"Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," jelasnya.

Di sisi lain, Djuyamto membenarkan bahwa bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku itu menggugat dana talangan sebesar Rp396 juta.

Di mana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, uang tersebut digunakan Sabda untuk renovasi rumah yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.



"Jadi yang digugat itu nilai gugatan itu kan memang sesuai di bawah Rp500 juta, yang dituntut itu Rp396 juta," ujarnya.

"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT," tulis keterangan pada SIPP.

Oleh karenanya, Wulan menuntut mantan pacarnya itu untuk segera mengembalikan dana talangan yang telah dia pinjamkan.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," pungkasnya.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4899 seconds (0.1#10.140)