Sabda Ahessa Sebut Dana Talangan dari Wulan Guritno untuk Keperluan Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sabda Ahessa akhirnya buka suara setelah digugat Wulan Guritno soal dana talangan sebesar Rp396 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sabda mengatakan uang itu digunakan untuk keperluan bersama.
Hal ini disampaikan Sabda melalui kuasa hukumnya, Aditya Anggriady. Menurutnya, dana talangan tersebut digunakan untuk keperluan bersama berdasarkan kesepakatan Sabda dan Wulan .
Adapun keperluan bersama yang dimaksud Aditya adalah untuk merenovasi rumah dan mengisinya dengan berbagai keperluan yang dibutuhkan Wulan. Diketahui bahwa hunian itu milik Sabda yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
“Dana tersebut yang disebut dana talangan itu bukan dana talangan sebenarnya, tapi dana yang disepakati bersama. Untuk keperluan bersama juga,” kata Aditya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/3/2024).
“Jadi contohnya ibu Wulan Guritno memiliki rencana kemudian harinya membuat kamar pakaian wanita seperti itu. Namanya rencana kedepan mau ada apa di dalam rumah. itu semua kan kesepakatan bersama. Pakaian wanita misalnya ada kamar, di situ ada bajunya,” sambungnya.
Atas kesepakatan bersama ini, Aditya pun membantah jika kliennya memiliki utang. Bahkan dia mengklaim pihaknya mempunyai sejumlah dokumen yang akan menjadi bukti untuk menguatkan pernyataannya di persidangan mendatang.
“Berdasarkan fakta yang kami terima, dan dokumen-dokumen yang kami baca memang klien kami tidak berhutang pada ibu Wulan Guritno. Kita memiliki dokumen bukti-bukti atas fakta-fakta tersebut,” jelasnya.
Selain telah menyiapkan dokumen-dokumen, Aditya menyebut bahwa pemilik nama asli Sabdayagra Ahessa ini juga akan menempuh jalur damai dengan mantan pacarnya itu. Dengan cara ini, diharapkan gugatan dana talangan ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan.
Aditya dan timnya pun berencana akan berdiskusi langsung dengan kuasa hukum bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku. Sehingga diharapkan masalah ini akan selesai sebelum sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
“Namun demikian, semangat dari klien kami itu jelas ingin berdamai. Oleh karena itu, maka kami hadir di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan),” ujarnya.
“Sebagai itikad baik dari beliau juga ingin memberikan kompensasi juga dikemudian hari agar permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan atas dana talangan sebesar Rp396 juta sejak 7 Februari 2024. Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), uang itu digunakan anak almarhum Sys NS ini untuk renovasi rumah yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Sabda melalui kuasa hukumnya, Aditya Anggriady. Menurutnya, dana talangan tersebut digunakan untuk keperluan bersama berdasarkan kesepakatan Sabda dan Wulan .
Adapun keperluan bersama yang dimaksud Aditya adalah untuk merenovasi rumah dan mengisinya dengan berbagai keperluan yang dibutuhkan Wulan. Diketahui bahwa hunian itu milik Sabda yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
“Dana tersebut yang disebut dana talangan itu bukan dana talangan sebenarnya, tapi dana yang disepakati bersama. Untuk keperluan bersama juga,” kata Aditya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/3/2024).
“Jadi contohnya ibu Wulan Guritno memiliki rencana kemudian harinya membuat kamar pakaian wanita seperti itu. Namanya rencana kedepan mau ada apa di dalam rumah. itu semua kan kesepakatan bersama. Pakaian wanita misalnya ada kamar, di situ ada bajunya,” sambungnya.
Atas kesepakatan bersama ini, Aditya pun membantah jika kliennya memiliki utang. Bahkan dia mengklaim pihaknya mempunyai sejumlah dokumen yang akan menjadi bukti untuk menguatkan pernyataannya di persidangan mendatang.
“Berdasarkan fakta yang kami terima, dan dokumen-dokumen yang kami baca memang klien kami tidak berhutang pada ibu Wulan Guritno. Kita memiliki dokumen bukti-bukti atas fakta-fakta tersebut,” jelasnya.
Selain telah menyiapkan dokumen-dokumen, Aditya menyebut bahwa pemilik nama asli Sabdayagra Ahessa ini juga akan menempuh jalur damai dengan mantan pacarnya itu. Dengan cara ini, diharapkan gugatan dana talangan ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan.
Aditya dan timnya pun berencana akan berdiskusi langsung dengan kuasa hukum bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku. Sehingga diharapkan masalah ini akan selesai sebelum sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
“Namun demikian, semangat dari klien kami itu jelas ingin berdamai. Oleh karena itu, maka kami hadir di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan),” ujarnya.
“Sebagai itikad baik dari beliau juga ingin memberikan kompensasi juga dikemudian hari agar permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan atas dana talangan sebesar Rp396 juta sejak 7 Februari 2024. Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), uang itu digunakan anak almarhum Sys NS ini untuk renovasi rumah yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
(dra)