Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bullying Geng Tai yang Menyeret Anak Vincent Rompies

Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:50 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 4 Tersangka...
Polisi menetapkan empat tersangka bullying Geng Tai yang menyeret anak Vincent Rompies. Polisi juga menetapkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH). Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan empat tersangka bullying Geng Tai yang menyeret anak Vincent Rompies , Farrel Legolas Rompies. Polisi juga menetapkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan satu saksi yang melalukan pelecehan seksual.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa empat tersangka bullying tersebut adalah E (18), R (18), J (18), G (19). Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Sementara itu, anak Vincent yang terseret dalam kasus bullying ini diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya.





"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," jelasnya.

Adapun kronologi bullying Geng Tai ini terjadi pada 2 Februari 2024. Di mana sejumlah 12 orang diduga melakukan tindak kekerasan kepada anak laki-laki berusia 17 tahun.

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban dengan menjambak hingga memukul perut. Mereka berdalih apa yang dilakukannya itu merupakan sebuah tradisi untuk masuk ke dalam Geng Tai.

"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban laki-laki (17) yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," ujarnya.



"Sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah," sambungnya.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya. Sedangkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.

"Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," pungkasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)