Dugaan Motif Geng Tai Lakukan Bullying untuk Tradisi Masuk Kelompok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap dugaan motif Geng Tai melakukan bullying ke korban di bawah umur yang menyeret anak Vincent Rompies. Mereka mengaku hal ini dilakukan sebagai bentuk tradisi masuk kelompok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan kasus bullying ini terjadi pada tanggal 2 Februari 2024. Di mana sebanyak 12 orang diduga secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban dengan dalih tradisi masuk ke dalam Geng Tai .
Kepada penyidik, mereka mengaku memukul, menjambak dan mencubit korban hingga menyebabkan luka pada tubuh.
"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban laki-laki (17) yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah," sambungnya.
Korban kemudian melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada sang kakak. Mengetahui fakta tersebut, Geng Tai kembali melakukan bullying pada 13 Februari 2024.
"Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui anak lorban menceritakan kejadian pada tanggal 2 Februari 2024. Kemudian pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban," jelasnya.
"Dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," lanjutnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan empat orang tersangka kasus bullying ini. Pada kesempatan yang sama, polisi juga mengumumkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan satu saksi yang melalukan pelecehan seksual.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ujarnya.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," sambungnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya. Sedangkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat. "Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan kasus bullying ini terjadi pada tanggal 2 Februari 2024. Di mana sebanyak 12 orang diduga secara bergantian melakukan kekerasan kepada korban dengan dalih tradisi masuk ke dalam Geng Tai .
Kepada penyidik, mereka mengaku memukul, menjambak dan mencubit korban hingga menyebabkan luka pada tubuh.
"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban laki-laki (17) yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah," sambungnya.
Korban kemudian melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada sang kakak. Mengetahui fakta tersebut, Geng Tai kembali melakukan bullying pada 13 Februari 2024.
"Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui anak lorban menceritakan kejadian pada tanggal 2 Februari 2024. Kemudian pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban," jelasnya.
"Dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," lanjutnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan empat orang tersangka kasus bullying ini. Pada kesempatan yang sama, polisi juga mengumumkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan satu saksi yang melalukan pelecehan seksual.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ujarnya.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," sambungnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya. Sedangkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat. "Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," pungkasnya.
(dra)