Kronologi Bullying Geng Tai, Korban Sempat Mengadu ke Kakak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi bullying yang dilakukan Geng Tai ke korban di bawah umur yang menyeret anak Vincent Rompies. Di mana tindakan perundungan ini berawal pada 2 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bullying ini dilakukan oleh sebanyak 12 orang siswa SMA. Korban merupakan anak laki-laki berusia 17 tahun.
Kepada penyidik, mereka mengaku secara bergantian menjambak, memukul hingga menendang korban dengan dalih sebagai tradisi yang tidak tertulis untuk masuk ke Geng Tai.
"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP, antara anak korban dan pelaku adalah siswa dari sekolah menengah atas swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," sambungnya.
Korban, dijelaskan Alvino mengadukan apa yang dialaminya kepada sang kakak. Mengetahui hal tersebut, Geng Tai pun merasa tidak terima hingga kembali melakukan kekerasan pada 13 Februari 2024.
"Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui anak lorban menceritakan kejadian pada tanggal 2 Februari 2024. Kemudian pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban," jelasnya.
"Dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," lanjutnya.
Adapun empat orang tersangka yang telah ditetapkan polisi masih di bawah umur yakni E (18), R (18), J (18), G (19). Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan satu saksi yang melalukan pelecehan seksual.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ujarnya.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," tambahnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya. Sedangkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat. "Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan bullying ini dilakukan oleh sebanyak 12 orang siswa SMA. Korban merupakan anak laki-laki berusia 17 tahun.
Kepada penyidik, mereka mengaku secara bergantian menjambak, memukul hingga menendang korban dengan dalih sebagai tradisi yang tidak tertulis untuk masuk ke Geng Tai.
"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP, antara anak korban dan pelaku adalah siswa dari sekolah menengah atas swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Alvino di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," sambungnya.
Korban, dijelaskan Alvino mengadukan apa yang dialaminya kepada sang kakak. Mengetahui hal tersebut, Geng Tai pun merasa tidak terima hingga kembali melakukan kekerasan pada 13 Februari 2024.
"Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui anak lorban menceritakan kejadian pada tanggal 2 Februari 2024. Kemudian pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban," jelasnya.
"Dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," lanjutnya.
Adapun empat orang tersangka yang telah ditetapkan polisi masih di bawah umur yakni E (18), R (18), J (18), G (19). Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan satu saksi yang melalukan pelecehan seksual.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ujarnya.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," tambahnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya. Sedangkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat. "Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," pungkasnya.
(dra)