Reaksi Ammar Zoni usai Diberi Irish Bella Keringanan soal Nafkah Anak
Jum'at, 08 Maret 2024 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau banding ini dirasa Ammar keberatan dengan putusan PA Kota Depok, yang bahwa Ammar harus memberikan nafkah Rp10 juta, plus biaya sekolah anak, apabila Ammar keberatan, Ibel juga memaklumi," ujar Emile.
"Karena memang sekarang posisinya sama seperti keberatan dia digugatan awal. Sekarang dia ditahan lagi. Jadi Ibel memberikan kelonggaran, pengertian Ammar kalau memang dia keberatan membayar Rp10 juta, bolehlah kalau dia mau bayar Rp500 ribu pun diterima," tutup Emile.
Irish Bella menggugat cerai Ammar Zoni ke PA Depok pada 6 November 2023. Dalam gugatannya, artis tersebut menuntut hak asuh kedua anaknya dan nafkah. Adapun alasan perceraian pasangan yang menikah pada 2019 itu karena kasus narkoba yang menyeret Ammar untuk ketiga kalinya.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Tak Ingin Pisah dari Irish Bella, Keberatan soal Nafkah Anak?
PA Depok akhirnya mengabulkan gugatan cerai Irish kepada Ammar pada Februari. Di mana pemilik nama asli Muhammad Ammar Alruvi itu wajib memberikan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan dan hak asuh anak jatuh kepada Irish.
"Karena memang sekarang posisinya sama seperti keberatan dia digugatan awal. Sekarang dia ditahan lagi. Jadi Ibel memberikan kelonggaran, pengertian Ammar kalau memang dia keberatan membayar Rp10 juta, bolehlah kalau dia mau bayar Rp500 ribu pun diterima," tutup Emile.
Irish Bella menggugat cerai Ammar Zoni ke PA Depok pada 6 November 2023. Dalam gugatannya, artis tersebut menuntut hak asuh kedua anaknya dan nafkah. Adapun alasan perceraian pasangan yang menikah pada 2019 itu karena kasus narkoba yang menyeret Ammar untuk ketiga kalinya.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Tak Ingin Pisah dari Irish Bella, Keberatan soal Nafkah Anak?
PA Depok akhirnya mengabulkan gugatan cerai Irish kepada Ammar pada Februari. Di mana pemilik nama asli Muhammad Ammar Alruvi itu wajib memberikan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan dan hak asuh anak jatuh kepada Irish.
(dra)
Lihat Juga :