Hukum Menggunakan Pelembab Bibir saat Berpuasa, Boleh?

Selasa, 12 Maret 2024 - 15:31 WIB
loading...
A A A
Namun, Buya Buya Yahya menekankan bahwa penggunaan pelembab di bibir harus diperhatikan agar tidak tertelan karena dapat membatalkan puasa.

“Hati-hati jangan sampai tertelan. Artinya, kalau terasa masuk ke mulut ya di ludahkan,” jelasnya.



Buya mengatakan dalam keadaan normal, seperti musim yang tidak terlalu dingin dan tubuh tidak mengalami dehidrasi pun tidak masalah menggunakan pelembab, asal tidak tertelan.

“Dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah. Tapi ingat, jangan sampai tertelan,” tutur Buya Yahya.
(tdy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)