Perlindungan Visa dari Traveloka Tawarkan Berbagai Kelebihan dan Kemudahan Klaim

Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:30 WIB
loading...
A A A
Dengan adanya jaminan pengembalian dana dari Traveloka, maka Anda bisa memiliki fleksibilitas untuk membuat perencanaan ulang perjalanan ke luar negeri kembali. Anda tidak perlu takut kehilangan yang atau melakukan pemborosan karena uang Anda akan direfund sesuai ketentuan. Segera pilih destinasi wisata yang baru sebagai tujuan alternatif tanpa perlu memikirkan kerugian finansial dari penolakan aplikasi visa.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim

Untuk mengajukan klaim perlindungan visa kepada Traveloka jika terjadi penolakan aplikasi visa maka Anda membutuhkan beberapa dokumen. Kelengkapan dokumen harus terpenuhi baru kemudian proses klaim bisa berjalan.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:

• Foto identitas seperti KTP, Paspor, SIM, KITAS atau Kartu keluarga
• W-Tiket Pesawat Traveloka yaitu bukti pembelian tiket pesawat melalui aplikasi
• Bukti pembelian (receipt) tiket pesawat Traveloka adalah bukti yang akan Anda dapatkan pada saat melakukan pembelian tiket di Traveloka
• Bukti pembatalan penerbangan dari maskapai
• Surat penolakan aplikasi visa, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kedutaan negara terkait
• Invoice pembuatan visa, bukti pembayaran untuk pengajuan visa pada kedutaan atau melalui travel agent
• Bukti pembayaran lainnya dalam proses pembuatan visa

Cara Klaim Fitur Perlindungan Visa

Jika visa Anda positif ditolak maka segera lakukan pengajuan klaim perlindungan visa Traveloka. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam rangka klaim perlindungan visa dari Traveloka:

1. Ajukan Refund untuk Tiket Pesawat

Jika tiket pesawat Anda ternyata tidak dapat di refund atau non-refundable maka Anda tidak perlu melakukan pengajuan refund. Lewati saja langkah ini dan lanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Buka Voucher Asuransi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2736 seconds (0.1#10.140)