Viral! Bea Cukai Sita Roti Milk asal Thailand, Ini Aturan Pembelian Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Senin, 18 Maret 2024 - 22:35 WIB
loading...
Viral! Bea Cukai Sita Roti Milk asal Thailand, Ini Aturan Pembelian Oleh-Oleh dari Luar Negeri
Beli oleh-oleh dari luar negeri pun tidak bisa dilakukan semaunya. Ada aturannya. Foto/ global times
A A A
JAKARTA – Belum lama ini viral bea cukai menyita satu ton roti milk bun asal Thailand senilai Rp400 juta. Nah, beli oleh-oleh dari luar negeri juga tidak bisa dilakukan semaunya saja.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024.



Dalam cuitan di X atau Twitter @beacukaiRI, dijelaskan peraturan membawa barang impor. Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.

Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.

Agar perjalanan Anda m lancar setibanya di Indonesia, para wisatawan disarankan untuk mengisi Customs Declaration. Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Isi formulir Customs Declaration melalui http://ecd.beacukai.go.id, cantumkan secara jujur dan benar barang apa saja yang diperoleh dari luar negeri,” tulis akun tersebut.

“Deklarasikan juga jika kamu membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023. Translate post,” sambungnya.

Lantas bagaimana kalau barang yang dibawa dari Indonesia? Apa dibatasi juga?

Menurut akun tersebut, untuk barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

“Anda dapat memberitahukan apa yang kamu bawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui http://ecd.beacukai.go.id/out. Dokumen ini sifatnya opsional. Tidak diwajibkan,” sambungnya.

Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas yakni pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.

Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai USD500. Kemudian untuk fasilitas pembebasan cukai diberikan fasilitas pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol.

“Atas kelebihan Barang Kena Cukai akan dilakukan pemusnahan. Terhadap barang dengan kategori personal use, nilai barang yang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi USD500,” jelasnya.

“Atas kelebihannya dihitung untuk pengenaan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Impor 10% jika melampirkan NPWP dan 20% jika tidak melampirkan NPWP,” sambung akun tersebut.



Apabila Anda membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.

“Sehingga, atas barang dengan kategori non personal use tidak berlaku fasilitas pembebasan USD500 dan akan dikenakan bea masuk & pajak impor yang berlaku umum sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang bisa dicek pada laman http://insw.go.id/intr,” tulis akun tersebut.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4111 seconds (0.1#10.140)