Kejagung Sita Rolls Royce Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis saat Ultah

Selasa, 02 April 2024 - 10:50 WIB
loading...
Kejagung Sita Rolls...
Kejagung resmi menyita Rolls Royce milik Sandra Dewi yang merupakan pemberian Harvey Moeis saat ultah. Penyitaan dilakukan saat melakukan penggeledahan. Foto/Instgaram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita Rolls Royce milik Sandra Dewi yang merupakan pemberian Harvey Moeis saat ulang tahun (ultah). Penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan.

Rolls Royce tersebut merupakan kado ulang tahun ke-40 Sandra dari Harvey . Pada 2023, ibu dua anak itu sempat mengunggah kebahagiaannya di Instagram saat sang suami menghadiahi mobil mewah itu.

Mobil berwarna hitam itu semakin terasa spesial lantaran memiliki pelat nomor SDW, yang merupakan inisial Sandra Dewi. Sementara itu, diketahui bahwa Rolls Royce Ghost tersebut memiliki harga yang fantastis yakni Rp6 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin, 1 April 2024, penyidik menggeledah rumah Sandra dan Harvey yang berada di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.





Selain Rolls Royce, Kejagung juga menyita Mini Cooper milik Harvey Moeis dalam penggeledahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

“Kami telah menyita Rolls Royce dan Mini Cooper,” kata Kuntadi di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung).

Di sisi lain, Kuntadi mengumumkan telah memblokir rekening pribadi Harvey sejak awal pemeriksaan kasus korupsi timah ini. Kejagung juga berencana akan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada suami Sandra itu.

Seperti halnya yang telah disangkakan ke Helena Lim, tersangka kasus korupsi timah lainnya. Sehingga ada kemungkinan hal serupa juga akan dialami Harvey.



“Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan. Bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” jelasnya.

“Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih berkembang,” lanjutnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)