Kemungkinan Figur Publik Lain Terseret Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Rabu, 03 April 2024 - 16:30 WIB
loading...
Kemungkinan Figur Publik...
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan figur publik Helena Lim. Keduanya telah ditahan. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi , Harvey Moeis dan figur publik Helena Lim. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Terkait kemungkinan figur publik lain terseret kasus korupsi suami Sandra Dewi ini, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana enggan berasumsi. Pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut.

"Kita tidak berasumsi (Ada nama figur publik lainnya yang terseret kasus korupsi Harvey Moeis). Nanti kita lihat perkembangannya," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024).

"Saya tidak bicara yang akan datang. Saya bicara pada hari ini yang kita temukan," tambahnya.





Hanya saja, Ketut mengungkap bahwa ada dua orang saksi lainnya yang diperiksa karena diduga menikmati uang hasil korupsi timah. Keduanya diperiksa sebagai saksi, yang mana artinya sampai saat ini penyidik telah memeriksa 174 orang saksi dan menetapkan 16 tersangka.

"Ada dua orang juga kita periksa sebagai saksi dalam dugaan perkara ini. Artinya kita sudah memeriksa 174 orang saksi dan menetapkan 16 tersangka," jelas Ketut.

"Mudah-mudahan ini akan berkembang baik dari sisi tersangkanya, dari sisi pasal yang dikenakan," sambungnya.

Di sisi lain, Ketut mengaku belum bisa mengungkap identitas saksi yang baru saja diperiksa penyidik terkait kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis ini. Menurutnya, saksi bisa berasal dari pihak swasta atau PT Timah.



"Ada dua saksi yang diperiksa. Artinya saksi yang sudah diperiksa 174. Saya belum dapatkan informasi (Asal saksi) tetapi nanti akan dirilis, apakah dari pihak swasta atau dari pihak PT Timah. Nanti akan kita rilis semua," ujar Ketut.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)