Sandra Dewi Akan Segera Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Rabu, 03 April 2024 - 21:30 WIB
loading...
Sandra Dewi Akan Segera...
Sandra Dewi akan segera diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis. Nantinya, Sandra akan dipanggil sebagai saksi. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Sandra Dewi akan segera diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis . Nantinya, Sandra akan dipanggil sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan besar kemungkinan Sandra akan dipanggil dalam pemeriksaan kasus korupsi yang menyeret Harvey . Terlebih, jika ditemukan bukti bahwa ibu dua anak itu ikut menikmati uang hasil korupsi sang suami.

Meski demikian, Ketut tidak mengungkap secara pasti kapan artis 40 tahun itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.

"Kemungkinan iya (Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi). Kemungkinan iya. Maka dari itu tunggu aja. Kemungkinan kluenya iya," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024).





Penyidik, dijelaskan Ketut sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kasus korupsi timah yang menyeret Harvey dan figur publik Helena Lim. Begitu juga soal asset tracing para tersangka korupsi.

"Kalau misalnya dari kalangan artis ada, ya mungkin liat aja nanti. Itu semua kepentingan penyidik, dan akan terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh temen-temen penyidik," jelasnya.

"Ini masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi berjalan, asset tracing berjalan," sambungnya.

Di sisi lain, penyidik hari ini juga kembali memeriksa dua orang dari pihak swasta atas kasus korupsi timah. Sehingga sampai saat ini, Kejagung telah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 tersangka.



"Hari ini tim penyidik memanggil dua orang saksi dari pihak swasta. Jadi seluruhnya, kita sudah memeriksa 174 saksi dengan 16 tersangka," ujarnya.

Ketut pun memastikan akan mengumumkan nama dua saksi tersebut dalam waktu dekat. "Masih berjalan pemeriksaan. Swasta," paparnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)