BPOM Temukan 51 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 51.791 produk kosmetik berbahaya usai melakukan pengawasan di 731 klinik kecantikan di seluruh Indonesia.
Terdapat lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kadaluarsa.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan bahwa puluhan ribu produk yang ditemukan itu harus dimusnahkan agar tak beredar lagi.
“Setiap hasil pengawasan yang kami temukan, itu produknya langsung kami musnahkan. Kami minta pelaku usaha untuk melakukan pemusnahan, supaya tidak beredar lagi,” katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).
Bukan cuma itu, BPOM juga memberikan peringatan atau sanksi administrasi bagi para klinik kecantikan yang masih membuat serta mengedarkan produk ilegal dan berbahaya tersebut.
Seperti halnya dengan penarikan produk dari pasar dan jaringan distribusi lainnya yang bekerja sama dengan klinik kecantikan tersebut. Selain itu, pelanggaran ini membuat BPOM mencabut izin edar produk tersebut.
“Kalau kosmetiknya ini ada izin edarnya, pasti kami lakukan pencabutan izin edarnya. Ini sebagai langkah-langkah sanksi administrasi kami,” jelas Mohamad Kasuri.
Mohamad Kasuri menyatakan bukan cuma diberikan sanksi, namun setiap klinik pun telah diberikan pembinaan kembali. Apabila pelanggaranya terus dilakukan dan pembinaan BPOM tak diindahkan, maka pihak klinik kecantikan pun bisa diproses secara pidana.
“Tentu peringatan tersebut, kami juga dilengkapi dengan upaya-upaya pembinaan ya, supaya mereka bisa berusaha lebih baik lagi. Nah tentu kalau pelanggaran ini dilakukan berulang beberapa pelaku usaha juga bisa diproses secara pidana,” ucap dia.
Lebih lanjut, bukan hanya pengawasan secara offline, BPOM juga memberikan pengawasan secara online dengan melakukan patroli cyber. Kelima pelanggaran tersebut juga dijual secara online di e-commerce.
“Nah ini kami lakukan penutupan take down terhadap tautan-tautan yang menjual kelima jenis kosmetik yang sama tadi. Selama intensifikasi pengawasan, ada 108 ribu lebih tautan yang kita takedown, Supaya tidak melakukan kegiatan yang sama lagi,” tutur Mohamad Kasuri.
Lihat Juga: Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Terdapat lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kadaluarsa.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan bahwa puluhan ribu produk yang ditemukan itu harus dimusnahkan agar tak beredar lagi.
“Setiap hasil pengawasan yang kami temukan, itu produknya langsung kami musnahkan. Kami minta pelaku usaha untuk melakukan pemusnahan, supaya tidak beredar lagi,” katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).
Bukan cuma itu, BPOM juga memberikan peringatan atau sanksi administrasi bagi para klinik kecantikan yang masih membuat serta mengedarkan produk ilegal dan berbahaya tersebut.
Seperti halnya dengan penarikan produk dari pasar dan jaringan distribusi lainnya yang bekerja sama dengan klinik kecantikan tersebut. Selain itu, pelanggaran ini membuat BPOM mencabut izin edar produk tersebut.
“Kalau kosmetiknya ini ada izin edarnya, pasti kami lakukan pencabutan izin edarnya. Ini sebagai langkah-langkah sanksi administrasi kami,” jelas Mohamad Kasuri.
Mohamad Kasuri menyatakan bukan cuma diberikan sanksi, namun setiap klinik pun telah diberikan pembinaan kembali. Apabila pelanggaranya terus dilakukan dan pembinaan BPOM tak diindahkan, maka pihak klinik kecantikan pun bisa diproses secara pidana.
“Tentu peringatan tersebut, kami juga dilengkapi dengan upaya-upaya pembinaan ya, supaya mereka bisa berusaha lebih baik lagi. Nah tentu kalau pelanggaran ini dilakukan berulang beberapa pelaku usaha juga bisa diproses secara pidana,” ucap dia.
Lebih lanjut, bukan hanya pengawasan secara offline, BPOM juga memberikan pengawasan secara online dengan melakukan patroli cyber. Kelima pelanggaran tersebut juga dijual secara online di e-commerce.
“Nah ini kami lakukan penutupan take down terhadap tautan-tautan yang menjual kelima jenis kosmetik yang sama tadi. Selama intensifikasi pengawasan, ada 108 ribu lebih tautan yang kita takedown, Supaya tidak melakukan kegiatan yang sama lagi,” tutur Mohamad Kasuri.
Lihat Juga: Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
(tdy)