Kondisi Terkini Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Resmi Bebas Penjara Kasus CPNS Bodong Rp9,7 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Olivia Nathania anak dari artis senior Nia Daniaty dinyatakan bebas usai dipenjara tiga tahun terkait kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan nilai Rp9,7 miliar.
Pengacara Olivia Nathania , Susanti Agustina membenarkan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas dari masa tahanan dan Oi, sapaan akrab Olivia Nathania pun bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya.
"Olivia Nathania sudah bebas tetapi saya tidak tahu tepatnya tanggal berapa keluarnya, yang jelas bulan April 2024 Oi sudah menjalani lebih dari 2/3 dari vonis tiga tahun jadi sudah bisa bebas tanpa syarat," ujar Susi Susanti kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (16/4/2024).
Susanti menerangkan Olivia Nathania telah bebas sejak awal April setelah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun, terhitung sejak ditahan pada 11 November 2021.
"Olivia Nathania di tahan 11 November 2021 sampai dengan April 2024 artinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 5 lebih dari 2/3 masa tahanan," jelas Susanti.
Lebih lanjut, Susanti mengatakan Olivia Nathania beruntung bisa menjalani Idulfitri bareng keluarga setelah dinyatakan bebas murni dalam kondisi sehat.
"(Lebaran bersama keluarga) Iya betul (kondisi Olivia Nathania) Alhamdulillah sehat. Saya bertemu Oi Lebaran kedua hari Kamis," tutur Susanti.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara.
Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. Para korban menggugat Olivia dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.
Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp8,1 miliar.
Pengacara Olivia Nathania , Susanti Agustina membenarkan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas dari masa tahanan dan Oi, sapaan akrab Olivia Nathania pun bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya.
"Olivia Nathania sudah bebas tetapi saya tidak tahu tepatnya tanggal berapa keluarnya, yang jelas bulan April 2024 Oi sudah menjalani lebih dari 2/3 dari vonis tiga tahun jadi sudah bisa bebas tanpa syarat," ujar Susi Susanti kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (16/4/2024).
Susanti menerangkan Olivia Nathania telah bebas sejak awal April setelah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun, terhitung sejak ditahan pada 11 November 2021.
"Olivia Nathania di tahan 11 November 2021 sampai dengan April 2024 artinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 5 lebih dari 2/3 masa tahanan," jelas Susanti.
Lebih lanjut, Susanti mengatakan Olivia Nathania beruntung bisa menjalani Idulfitri bareng keluarga setelah dinyatakan bebas murni dalam kondisi sehat.
"(Lebaran bersama keluarga) Iya betul (kondisi Olivia Nathania) Alhamdulillah sehat. Saya bertemu Oi Lebaran kedua hari Kamis," tutur Susanti.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara.
Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. Para korban menggugat Olivia dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.
Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp8,1 miliar.
(tdy)