Kondisi Terkini Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Resmi Bebas Penjara Kasus CPNS Bodong Rp9,7 Miliar

Rabu, 17 April 2024 - 00:03 WIB
loading...
Kondisi Terkini Olivia...
Olivia Nathania anak artis senior Nia Daniaty dinyatakan bebas penjara terkait kasus penerimaan CPNS bodong Rp9,7 miliar. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Olivia Nathania anak dari artis senior Nia Daniaty dinyatakan bebas usai dipenjara tiga tahun terkait kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan nilai Rp9,7 miliar.

Pengacara Olivia Nathania , Susanti Agustina membenarkan bahwa kliennya telah dinyatakan bebas dari masa tahanan dan Oi, sapaan akrab Olivia Nathania pun bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya.

Baca Juga: Sisi Gelap Menjadi Putri di Keluarga Kerajaan Inggris, Kehidupan Diana Bikin Ngenes

"Olivia Nathania sudah bebas tetapi saya tidak tahu tepatnya tanggal berapa keluarnya, yang jelas bulan April 2024 Oi sudah menjalani lebih dari 2/3 dari vonis tiga tahun jadi sudah bisa bebas tanpa syarat," ujar Susi Susanti kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (16/4/2024).

Susanti menerangkan Olivia Nathania telah bebas sejak awal April setelah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun, terhitung sejak ditahan pada 11 November 2021.

"Olivia Nathania di tahan 11 November 2021 sampai dengan April 2024 artinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 5 lebih dari 2/3 masa tahanan," jelas Susanti.

Lebih lanjut, Susanti mengatakan Olivia Nathania beruntung bisa menjalani Idulfitri bareng keluarga setelah dinyatakan bebas murni dalam kondisi sehat.

"(Lebaran bersama keluarga) Iya betul (kondisi Olivia Nathania) Alhamdulillah sehat. Saya bertemu Oi Lebaran kedua hari Kamis," tutur Susanti.

Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana Siap Nikah, Ivan Gunawan: Aku Belum Dikenalin

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. Para korban menggugat Olivia dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp8,1 miliar.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Berita Terkini
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Band Perunggu Bongkar...
Band Perunggu Bongkar Alasan Resign dari Pekerjaan Kantoran, Utamakan Keluarga dan Musik
Rahasia Mudah Booyah...
Rahasia Mudah Booyah di Free Fire, Ini 10 Tips dari Kreator Konten Falintino
Keluarganya Diduga Jadi...
Keluarganya Diduga Jadi Target Santet, Driver Ojol Ini Syok saat Putrinya Tiba-Tiba Menghilang!
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved