Syuting Reality Show Tanpa Izin, 2 Produser asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Dua produser reality show 'Pick Me Trip in Bali asal Korea Selatan, YJC dan NJ, telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (27/4/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut," katanya dalam siaran pers, Minggu (28/4/2024).
Sayang, kedua produser itu tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh KBRI Seoul. Bahkan pada 21 April 2024, sejumlah kru dan artis telah berada di Indonesia untuk syuting.
"Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul," tambah Suhendra.
Sebelumnya pada Kamis (25/4/2024), Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 warga negara (WN) Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show 'Pick Me Trip in Bali'.
Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang diperiksa serta dimintai keterangannya, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024). Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya kembali ke negara mereka pada Sabtu (27/4/2024).
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," terang Suhendra.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua produser itu dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi atas dasar tersebut, YJC dan NJ juga terancam masuk dalam daftar penangkalan.
"Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," kata Suhendra.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut," katanya dalam siaran pers, Minggu (28/4/2024).
Sayang, kedua produser itu tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh KBRI Seoul. Bahkan pada 21 April 2024, sejumlah kru dan artis telah berada di Indonesia untuk syuting.
"Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul," tambah Suhendra.
Sebelumnya pada Kamis (25/4/2024), Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 warga negara (WN) Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show 'Pick Me Trip in Bali'.
Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang diperiksa serta dimintai keterangannya, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024). Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya kembali ke negara mereka pada Sabtu (27/4/2024).
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," terang Suhendra.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua produser itu dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi atas dasar tersebut, YJC dan NJ juga terancam masuk dalam daftar penangkalan.
"Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," kata Suhendra.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
(tsa)