Syuting Reality Show Tanpa Izin, 2 Produser asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Bali
Minggu, 28 April 2024 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya pada Kamis (25/4/2024), Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 warga negara (WN) Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show 'Pick Me Trip in Bali'.
Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang diperiksa serta dimintai keterangannya, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024). Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya kembali ke negara mereka pada Sabtu (27/4/2024).
Baca Juga: Justin Bieber Tampil dengan Jenggot dan Kumis Pirang, Fans Wanita Makin Tergila-gila
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," terang Suhendra.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua produser itu dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi atas dasar tersebut, YJC dan NJ juga terancam masuk dalam daftar penangkalan.
"Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," kata Suhendra.
Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang diperiksa serta dimintai keterangannya, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024). Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya kembali ke negara mereka pada Sabtu (27/4/2024).
Baca Juga: Justin Bieber Tampil dengan Jenggot dan Kumis Pirang, Fans Wanita Makin Tergila-gila
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul," terang Suhendra.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua produser itu dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi atas dasar tersebut, YJC dan NJ juga terancam masuk dalam daftar penangkalan.
"Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," kata Suhendra.
(tsa)
Lihat Juga :