19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Total ada 19 operasi yang dapat ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ini merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat.
Pada dasarnya sistem BPJS Kesehatan sama dengan asuransi, di mana penggunanya diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan pelayanan. Namun, BPJS ini terbilang jauh lebih murah dibandingkan asuransi pada umumnya.
Selama BPJS Kesehatan yang digunakan masih aktif atau pengguna rutin membayar iuran bulanan, maka pengguna berhak memperoleh sejumlah layanan kesehatan gratis mulai dari pemeriksaan rutin hingga operasi.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya.
2. Operasi Kista
3. Operasi Caesar
4. Operasi Bedah Mulut
5. Operasi Usus Buntu
6. Operasi Mata
7. Operasi Katarak
8. Operasi Hernia
9. Operasi Amandel
10. Operasi Gejala Getah Bening
11. Operasi Kanker
12. Operasi Penggantian Sendi Lutut
13. Operasi Bedah Vaskuler
14. Operasi Batu Empedu
15. Operasi Odontektomi (gigi impaksi)
16. Operasi Miom (benjolan rahim)
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Timektomi
19. Operasi Jantung
Perlu dicatat, untuk mendapatkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika pasien memang perlu diberi tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. Selain itu, terdapat pula syarat lain, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu pasien dari rumah sakit untuk mendapat operasi gratis ini.
Pada dasarnya sistem BPJS Kesehatan sama dengan asuransi, di mana penggunanya diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan untuk mendapatkan pelayanan. Namun, BPJS ini terbilang jauh lebih murah dibandingkan asuransi pada umumnya.
Selama BPJS Kesehatan yang digunakan masih aktif atau pengguna rutin membayar iuran bulanan, maka pengguna berhak memperoleh sejumlah layanan kesehatan gratis mulai dari pemeriksaan rutin hingga operasi.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftarnya.
19 Jenis Operasi yang di Cover BPJS Kesehatan
1. Operasi Tumor2. Operasi Kista
3. Operasi Caesar
4. Operasi Bedah Mulut
5. Operasi Usus Buntu
6. Operasi Mata
7. Operasi Katarak
8. Operasi Hernia
9. Operasi Amandel
10. Operasi Gejala Getah Bening
11. Operasi Kanker
12. Operasi Penggantian Sendi Lutut
13. Operasi Bedah Vaskuler
14. Operasi Batu Empedu
15. Operasi Odontektomi (gigi impaksi)
16. Operasi Miom (benjolan rahim)
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Timektomi
19. Operasi Jantung
Perlu dicatat, untuk mendapatkan fasilitas operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika pasien memang perlu diberi tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. Selain itu, terdapat pula syarat lain, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu pasien dari rumah sakit untuk mendapat operasi gratis ini.
(tsa)