Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak, Dilarang Persulit Pertemuan Teuku Ryan dan Moana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ria Ricis dilarang untuk mempersulit pertemuan Teuku Ryan dengan sang anak, Moana usai resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
"(Ria Ricis-red) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan-red) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (3/4/2024).
Jika keberatan dengan putusan tersebut, Teuku Ryan selaku tergugat pun masih bisa melakukan upaya banding selama 14 hari ke depan.
"Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," kata Taslimah.
Sebelumnya, dalam putusan PA Jakarta Selatan, Teuku Ryan selaku tergugat dibebankan membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan usai hak asuh anak diberikan kepada Ria Ricis.
"(Majelis hakim) menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah.
"Ada nominal nafkahnya sejumlah 10 juta per bulan," tutur dia lagi.
"(Ria Ricis-red) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan-red) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (3/4/2024).
Baca Juga
Jika keberatan dengan putusan tersebut, Teuku Ryan selaku tergugat pun masih bisa melakukan upaya banding selama 14 hari ke depan.
"Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," kata Taslimah.
Sebelumnya, dalam putusan PA Jakarta Selatan, Teuku Ryan selaku tergugat dibebankan membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan usai hak asuh anak diberikan kepada Ria Ricis.
"(Majelis hakim) menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah.
"Ada nominal nafkahnya sejumlah 10 juta per bulan," tutur dia lagi.
(tdy)