Ammar Zoni Ajukan Asesmen Rehabilitasi di Sidang Perdana Kasus Narkoba

Senin, 13 Mei 2024 - 16:00 WIB
loading...
Ammar Zoni Ajukan Asesmen...
Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi saat sidang perdana kasus narkotika di PN Jakarta Barat, Senin (13/5/2024). Foto/ mpi
A A A
JAKARTA - Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi saat sidang perdana kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/5/2024).

Ammar Zoni tidak dihadirkan ke ruang sidang, tetapi mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.



Dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim.

"Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukan berkas permohonan asesmen untuk klien saya (Ammar Zoni)," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

"Kalau bisa sekarang ya," kata Hakim Ketua.

Jon kemudian memberikan berkas pengajuan asesmen rehabilitasi untuk Ammar Zoni kepada hakim. Pimpinan sidang pun menerima berkas tersebut.

Usai sidang, Jon mengatakan pengajuan asesmen rehabilitasi untuk Ammar Zoni adalah hak kliennya, baik masih dalam proses penyidikan atau persidangan.

"Karena asesmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika," ucapnya.

Pengajuan asesmen rehabilitas juga untuk mengetahui, apakah proses rehabilitasi Ammar di kasus sebelumnya sudah mencukupi atau tidak, hingga tepat atau tidak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)