Dirut BPJS Kesehatan Klarifikasi soal Keluhan Ikang Fawzi Antre 6 Jam: Bisa Gunakan Mobile JKN

Minggu, 26 Mei 2024 - 13:05 WIB
loading...
Dirut BPJS Kesehatan...
Direktur Utama BPJS Kesehatan memberi klarifikasi video viral Ikang Fawzi yang ngantre 6 jam untuk dapat pelayanan. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti memberi klarifikasi video viral Ikang Fawzi di media sosial, di mana sang rocker mengantre 6 jam untuk mendapat pelayanan di BPJS Tangerang Selatan.

Menurut Prof Ali Ghufron, apa yang menimpa Ikang Fawzi itu tidak bisa digeneralisasikan. Terlebih, kejadian saat video diambil diketahui bertepatan dengan momen pasca libur panjang.



"Kejadian (yang menimpa Ikang Fawzi) itu tidak bisa digeneralisir (kalau semua pengguna BPJS Kesehatan akan mengantre) lebih dari 5 jam," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Minggu (26/5/2024).

"(Di momen video diambil) itu adalah hari masuk pertama setelah empat hari libur, jadi ada perbaikan sistem," jelasnya.

Di sisi lain, Prof Ali Ghufron menjelaskan bahwa sejatinya pengguna BPJS Kesehatan tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan di wilayahnya untuk mendapat pelayanan seperti pendaftaran, pindah fasilitas kesehatan, termasuk periksa ke fasilitas kesehatan.

"Sebab, kini pengguna BPJS Kesehatan bisa menggunakan Mobile JKN. Antre bisa dari tempat tidur di rumah atau warung kopi, jadi gak perlu datang ke kantor atau antre lama," paparnya.

Ikang Fawzi sendiri datang ke kantor BPJS Kesehatan Tangerang Selatan diketahui untuk keperluan daftar ulang. Hal tersebut disampaikan di kolom komentar saat ditanya netizen terkait keperluan datang ke kantor BPJS Kesehatan Tangerang Selatan kala itu.

"Ini ngantri untuk apa bro ikang?" tanya seorang netizen. Lalu dijawab oleh musisi legendaris itu, "Daftar ulang BPJS," katanya.

Jadi, kata Prof Ali, jika pengguna BPJS Kesehatan punya keperluan seperti daftar ulang, pindah fasilitas kesehatan, atau bahkan mau daftar baru, pun beberapa hal lainnya, itu sudah bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel yaitu lewat Mobile JKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)