ALMI Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim, Dianggap Bikin Gaduh
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini setelah kami konsultasi kepada cyber, perlu dilakukan penegasan karena bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga sensor dilakukan setelah dari sini. Kami menyampaikan ke lembaga sensor untuk meminta klarifikasi," jelasnya.
Sementara Sekjen ALMI Mualim Bahar menilai bahwa pemerintah bisa mencabut izin film Vina : Sebelum 7 Hari. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
Pasalnya, perilisan film Vina: Sebelum 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan, tapi juga menimbulkan spekulasi hingga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," ujar Mualim.
Baca Juga: Sutradara Film Vina Anggy Umbara soal Penangkapan Pegi Perong: Semoga Tidak Salah Tangkap
Sementara Sekjen ALMI Mualim Bahar menilai bahwa pemerintah bisa mencabut izin film Vina : Sebelum 7 Hari. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
Pasalnya, perilisan film Vina: Sebelum 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan, tapi juga menimbulkan spekulasi hingga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," ujar Mualim.
Baca Juga: Sutradara Film Vina Anggy Umbara soal Penangkapan Pegi Perong: Semoga Tidak Salah Tangkap
Lihat Juga :