ALMI Desak Pemerintah Cabut Izin Film Vina: Sebelum 7 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Laywer Muslim Indonesia (ALMI) mendesak pemerintah mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari karya Anggy Umbara. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
Pasalnya, penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan di bioskop, tapi juga menimbulkan berbagai spekulasi. Akibatnya kini menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," kata Sekjen ALMI Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Hal senada diungkapkan oleh anggota ALMI lainnya, Andra Bani Sagalane. Menurutnya, semenjak film horor tersebut tayang di bioskop, masyarakat menjadi gaduh, sehingga ia berharap pemerintah bisa mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Kami meminta kalau bisa peredaran film ini segera ditarik dari dunia perfilman Indonesia," jelas Andra.
Di sisi lain, ALMI hari ini resmi melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah membuat gaduh di tengah masyarakat. Mereka menilai bahwa kasus pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada 2016 yang diangkat film ini masih dalam proses penyidikan.
"Kami lihat sudah beredar film Vina di mana sebetulnya ada satu kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan. Belum sampai ke pengadilan," ujar Andra.
"Apalagi ke keputusan hukum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, ini yang bermasalah secara hukum ini," tambahnya.
Selain itu, ALMI dalam waktu dekat juga berencana akan meminta klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Lembaga Sensor Film berwenang. Pasalnya, kedua lembaga tersebut memiliki wewenang atas film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Hari ini setelah kami konsultasi kepada cyber, perlu dilakukan penegasan karena bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga sensor dilakukan setelah dari sini. Kami menyampaikan ke lembaga sensor untuk meminta klarifikasi," papar Ketua ALMI Zainul Arifin.
Mengusung genre horor, Vina: Sebelum 7 Hari dibintangi oleh Nayla Denny Purnama, Fahad Haydar, Gisellma Firmansyah. Film yang tayang perdana pada 8 Mei 2024 ini sudah ditonton hingga 5 juta orang.
Vina: Sebelum 7 Hari menceritakan jenazah Vina yang ditemukan di jalan layang Cirebon diduga akibat kecelakaan sepeda motor tunggal. Nenek Vina curiga karena tubuh sang cucu diremukkan secara tidak wajar. Namun, ia tidak memiliki cukup bukti untuk menolak laporan tersebut.
Kemudian sahabat Vina, Linda menghubungi keluarga Vina. Ia secara tiba-tiba kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi kematiannya. Ia hanya punya waktu 7 hari setelah kematiannya untuk mengungkapkan kebenaran yang menyakitkan.
Pasalnya, penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan di bioskop, tapi juga menimbulkan berbagai spekulasi. Akibatnya kini menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," kata Sekjen ALMI Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Hal senada diungkapkan oleh anggota ALMI lainnya, Andra Bani Sagalane. Menurutnya, semenjak film horor tersebut tayang di bioskop, masyarakat menjadi gaduh, sehingga ia berharap pemerintah bisa mencabut izin film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Kami meminta kalau bisa peredaran film ini segera ditarik dari dunia perfilman Indonesia," jelas Andra.
Di sisi lain, ALMI hari ini resmi melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah membuat gaduh di tengah masyarakat. Mereka menilai bahwa kasus pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada 2016 yang diangkat film ini masih dalam proses penyidikan.
"Kami lihat sudah beredar film Vina di mana sebetulnya ada satu kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan. Belum sampai ke pengadilan," ujar Andra.
"Apalagi ke keputusan hukum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, ini yang bermasalah secara hukum ini," tambahnya.
Selain itu, ALMI dalam waktu dekat juga berencana akan meminta klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Lembaga Sensor Film berwenang. Pasalnya, kedua lembaga tersebut memiliki wewenang atas film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Hari ini setelah kami konsultasi kepada cyber, perlu dilakukan penegasan karena bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga sensor dilakukan setelah dari sini. Kami menyampaikan ke lembaga sensor untuk meminta klarifikasi," papar Ketua ALMI Zainul Arifin.
Mengusung genre horor, Vina: Sebelum 7 Hari dibintangi oleh Nayla Denny Purnama, Fahad Haydar, Gisellma Firmansyah. Film yang tayang perdana pada 8 Mei 2024 ini sudah ditonton hingga 5 juta orang.
Vina: Sebelum 7 Hari menceritakan jenazah Vina yang ditemukan di jalan layang Cirebon diduga akibat kecelakaan sepeda motor tunggal. Nenek Vina curiga karena tubuh sang cucu diremukkan secara tidak wajar. Namun, ia tidak memiliki cukup bukti untuk menolak laporan tersebut.
Kemudian sahabat Vina, Linda menghubungi keluarga Vina. Ia secara tiba-tiba kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi kematiannya. Ia hanya punya waktu 7 hari setelah kematiannya untuk mengungkapkan kebenaran yang menyakitkan.
(dra)