Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni

Selasa, 04 Juni 2024 - 12:30 WIB
loading...
Majelis Hakim Kabulkan...
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang. Foto/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni . Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada kemarin, Senin, 3 Juni 2024.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni , Jon Mathias mengatakan bahwa sang klien merupakan pecandu narkoba. Menurutnya, mantan suami Irish Bella ini memakai barang haram tersebut hanya untuk dirinya sendiri.

"Menimbang segala fakta persidangan dan hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan terdakwa Ammar Zoni," kata majelis hakim.

"Saksi dari pihak kepolisian kan udah mengatakan bahwa Ammar ini penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, pemakaian diri sendiri," sambung Jon.





Jon menjelaskan bahwa keterangan saksi dari keluarga telah meringankan hukuman bapak dua anak itu hingga permohonan rehabilitasinya dikabulkan oleh majelis hakim. Di persidangan, mereka bersaksi bahwa Ammar mengalami kecanduan narkoba.

"Untuk keterangan saksi yang meringankan dari keluarga juga mengatakan Ammar ini adalah adiksi, kecanduan penyalahgunaan narkoba," jelas Jon.

Oleh karena itu, Jon bersyukur bahwa permohonan rehabilitasi artis 30 tahun tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

"Ya alhamdulillah pasti lega lah dan kemudian kami mengucapkan terima kasih juga kepada yang mulia majelis hakim dengan fakta-fakta di persidangan ini beliau makin yakin bahwa Ammar ini harus di assessment medis," ungkap Jon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)