Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni
Selasa, 04 Juni 2024 - 12:30 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni . Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada kemarin, Senin, 3 Juni 2024.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni , Jon Mathias mengatakan bahwa sang klien merupakan pecandu narkoba. Menurutnya, mantan suami Irish Bella ini memakai barang haram tersebut hanya untuk dirinya sendiri.
"Menimbang segala fakta persidangan dan hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan terdakwa Ammar Zoni," kata majelis hakim.
"Saksi dari pihak kepolisian kan udah mengatakan bahwa Ammar ini penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, pemakaian diri sendiri," sambung Jon.
Baca Juga: Ammar Zoni Ajukan Asesmen Rehabilitasi di Sidang Perdana Kasus Narkoba
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni , Jon Mathias mengatakan bahwa sang klien merupakan pecandu narkoba. Menurutnya, mantan suami Irish Bella ini memakai barang haram tersebut hanya untuk dirinya sendiri.
"Menimbang segala fakta persidangan dan hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan terdakwa Ammar Zoni," kata majelis hakim.
"Saksi dari pihak kepolisian kan udah mengatakan bahwa Ammar ini penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, pemakaian diri sendiri," sambung Jon.
Baca Juga: Ammar Zoni Ajukan Asesmen Rehabilitasi di Sidang Perdana Kasus Narkoba
Lihat Juga :