Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana Suami BCL Sudah Naik Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi membenarkan Tiko Aryawardhana , suami Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Tiko dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Iya benar," kata Bintoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/6/2024).
Bintoro menjelaskan bahwa saat ini kasus dugaan penggelapan uang tersebut masih dalam proses. Bahkan saat ini, laporan tersebut sudah naik tahap penyidikan.
"Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan resmi dari kuasa hukum Arina, Leo Siregar, mengatakan kasus ini berawal dari kliennya dan Tiko pernah mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Saat itu, Arina menjabat sebagai komisaris. Sementara Tiko menjabat sebagai direktur.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujar Leo.
"Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," sambungnya.
Tahun demi tahun, bisnis mereka berjalan lancar sampai akhirnya pada 2019 Tiko mengatakan perusahaannya itu terancam tutup. Ini karena ia tidak sanggup membayar sewa.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar. Tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” ungkap Leo.
Merasa ada yang janggal, Arina langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan. Ia kemudian menemukan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh mantan suaminya itu.
"Dan didapatkannya adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," papar Leo.
Dugaan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar 2015 sampai 2021. "Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara," tandasnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Iya benar," kata Bintoro saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/6/2024).
Bintoro menjelaskan bahwa saat ini kasus dugaan penggelapan uang tersebut masih dalam proses. Bahkan saat ini, laporan tersebut sudah naik tahap penyidikan.
Baca Juga
"Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan resmi dari kuasa hukum Arina, Leo Siregar, mengatakan kasus ini berawal dari kliennya dan Tiko pernah mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Saat itu, Arina menjabat sebagai komisaris. Sementara Tiko menjabat sebagai direktur.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujar Leo.
"Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," sambungnya.
Tahun demi tahun, bisnis mereka berjalan lancar sampai akhirnya pada 2019 Tiko mengatakan perusahaannya itu terancam tutup. Ini karena ia tidak sanggup membayar sewa.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar. Tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” ungkap Leo.
Merasa ada yang janggal, Arina langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan. Ia kemudian menemukan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh mantan suaminya itu.
"Dan didapatkannya adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," papar Leo.
Dugaan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar 2015 sampai 2021. "Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara," tandasnya.
(dra)